Seorang janda inisial SR (26) warga Prambanan, Klaten, ditangkap polisi karena menggadaikan belasan kendaraan milik rental di Sleman. Terungkap kendaraan itu kemudian digadaikan untuk membayar utang dari rentenir.
Polisi mengungkap modus pelaku. Kapolsek Depok Barat AKP Andika Arya Pratama mengatakan SR menyewa kendaraan di tempat rental di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman, pada kurun waktu Mei hingga Agustus.
"Untuk TKP kantor Artomoro rental, Caturtunggal, Depok, Sleman. Waktu kejadian di antara 12 Mei-14 Agustus 2024," kata Andika saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku awalnya menyewa satu motor dengan rentang waktu satu minggu. Kemudian pelaku bisa rutin mengembalikan motor sewaan. Namun berjalannya waktu, pelaku tidak bisa mengembalikan kendaraan dan justru menambah kendaraan sewa hingga belasan unit.
"Jadi modus pelaku sendiri untuk pertama kali datang dan rental seperti biasa dan dikembalikan. Lalu berjalannya waktu kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku sejumlah 13 unit pelaku, terdiri dari 12 motor dan 1 mobil," ungkapnya.
Pihak rental belum menaruh curiga meski setiap ditagih pihak rental pelaku berkelit dengan mengatakan kendaraan masih dipakai saudaranya.
"Jadi itu kepercayaan rental saja. Ketika ditagih bilang masih dipakai saudara atau temannya," ujarnya.
Setelah belasan kendaraan tidak kembali, korban mulai curiga dan akhirnya melapor ke polisi. Petugas kepolisian pun menangkap pelaku pada 16 Agustus lalu.
"Itu tidak ada ninggal KTP, karena sudah biasa nyewa kan. Jadi pemilik rental percaya. Pada akhirnya korban curiga dari sekian banyak motor tidak ada yang kembali, langsung korban melapor ke Polsek," imbuh Andika.
Kepada petugas, pelaku mengaku menggadaikan motor rental itu untuk menutup utang. Baik utang sewa rental motor dan utang lainnya.
"Jadi awalnya kalau kita tarik ke belakang pelaku ini meminjam ke rentenir sebesar Rp 50 juta. Namun karena di rentenir bunganya sangat tinggi, awal mulanya dari situ," jelasnya.
Perkiraan kerugian dalam kasus ini, lanjut Andika, mencapai ratusan juta rupiah. Sementara kendaraan yang dilarikan digadai sebesar Rp 3,5 juta untuk motor.
"Harga kerugian unit saja kisaran Rp 450 juta. Itu belum termasuk kerugian biaya sewa. Untuk gadainya kisaran Rp 3,5 juta," katanya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi