Akhir-akhir ini marak terdengar kata doxing di dalam media sosial. Kata ini sering disebutkan jika seseorang pengguna media sosial terbukti melakukan penyebaran informasi pribadi seseorang ke dalam sosial media.
Doxing sendiri juga sering dikaitkan sebagai perilaku negatif dalam bersosial media dan masuk dalam kategori tindak kejahatan. Lalu, seseorang yang telah terbukti melakukan tindak kejahatan doxing bisa dilaporkan kepada pihak berwenang.
Penasaran dengan apa itu doxing serta bagai cara mencegah dan ancaman pidana yang bisa diterima pelaku doxing? Berikut ini penjelasannya.
Apa Itu Doxing?
Kata Doxing sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata 'doksing'. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan doksing sebagai kegiatan mencari, membongkar, dan memublikasikan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin yang bersangkutan, biasanya dilakukan untuk tujuan yang tidak baik, seperti balas dendam atau memberi hukuman.
Dikutip dari laman resmi Diskominfo Kabupaten Bandung, doxing berasal dari kata "dox" yang merupakan singkatan dari dokumen. Doxing sendiri merupakan tindakan meneliti berbasis internet dengan menyebarluaskan informasi pribadi termasuk data pribadi seseorang kepada orang lain atau organisasi secara publik.
Sementara itu, dalam jurnal berjudul Fenomena Doxing di Media Sosial Twitter (Studi Deskriptif Kualitatif pada Pengguna Twitter di Indonesia) oleh Nadisa Pratiwi dan Charisma Asri Fitrananda disebutkan bahwa doxing adalah tindakan mengungkap informasi pribadi seseorang dan mempublikasikan melalui media lalu menjadi konsumsi khalayak tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Lebih lanjut, masih dijelaskan dalam jurnal tersebut bahwa seseorang yang melakukan tindak doxing disebut dengan 'doxer'. Doxer biasanya melakukan kegiatan doxing dengan mengumpulkan informasi dasar seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, nomor kontak, profil anggota keluarga, dan lain sebagainya.
Selain itu, doxer juga mendapatkan informasi melalui media sosial dan beberapa situs web pemerintah. Tak jarang juga, doxer mendapatkan informasi sang target secara sukarela maupun ketika target sedang tidak sadar.
Terdapat beberapa alasan kenapa seseorang melakukan doxing, di antaranya karena doxer ingin mengungkap kesalahan dan meminta tanggung jawab kepada korban atas kesalahan yang diperbuat. Selain itu, doxing juga bisa terjadi karena masalah pribadi dengan seseorang hingga bentuk protes atas kesalahan dan memberikan sanksi sosial kepada seseorang.
Cara Mencegah Doxing
Doxing merupakan kejahatan di media sosial yang tidak bisa dihindarkan karena seluruh pengguna media sosial bisa terkena tindakan kejahatan ini. Oleh karenanya diperlukan cara untuk mencegah terjadinya tindakan doxing yang akan dibahas di bawah ini.
1. Gunakan VPN
Cara untuk menghindari doxing salah satunya yaitu dengan menggunakan VPN. Melalui penggunaan VPN, alamat IP akan bisa teracak sehingga menyulitkan para doxer untuk memperoleh informasi alamat IP detikers.
2. Bijak Berkomentar Dalam Sosial Media
Selain menggunakan VPN, detikers juga bisa menghindari doxing dengan bijak berkomentar dalam sosial media. Jika detikers bijak dalam berkomentar di sosial media, detikers bisa menghindari menyinggung perasaan seseorang di sosial media. Ketika seseorang tidak tersinggung, persentase untuk melakukan doxing sangatlah kecil.
3. Sembunyikan Informasi Personal di Sosial Media
Dalam beberapa media sosial, terdapat fitur yang bisa menyembunyikan informasi personal. Nah, jika ingin menghindari dari doxing detikers bisa menghidupkan fitur ini supaya informasi personal detikers aman di media sosial.
4. Blokir Akun Mencurigakan
Langkah selanjutnya yang bisa detikers lakukan yaitu memblokir akun mencurigakan atau akun anonim yang mulai mengikuti detikers. Langkah ini sangat ampuh karena biasanya seorang doxer sering kali menggunakan akun anonim untuk mengumpulkan informasi target.
5. Hindari Overshare
Cara terakhir yang bisa dilakukan oleh detikers yaitu menghindari overshare. Overshare bisa diartikan sebagai tindakan yang selalu terbuka dan membagikan apa pun termasuk informasi pribadi kepada orang lain seperti membagikan foto keluarga, foto ktp, foto rekening, dan sebagainya. Jika detikers bisa menghindari overshare, detikers dapat dipastikan lebih aman dari bahaya doxing.
Ancaman Pidana Doxing
Seorang pelaku doxing atau yang dikenal sebagai doxer bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Dikutip dari laman resmi Rumah Tahanan Negara IIB Pelaiharierikut ini tindak pidana serta hukuman yang bisa diterima oleh doxer.
Pasal 26 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
"Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah)."
Pasal 65 (1) jo, Pasal 67 (1) UU No.27 Tahun 2022
"Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah)."
Nah, itulah penjelasan mengenai tindak pidana yang didapatkan ketika doxing serta bagaimana cara untuk mencegah terkena doxing. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Yohanes Wibisono peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sto/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM