Nomor pelat (nopol) mobil dinas viral dimodifikasi menjadi gelap ternyata ditemukan di kantor ATR/BPN Gunungkidul. Polisi pun langsung menindak dengan mencopot penutup nopol tersebut.
Pantauan detikJogja di kantor ATR/BPN Gunungkidul, Jalan Ki Demang Wonopawiro, Wonosari Senin (19/8/2024), ada dua mobil yang nopolnya dimodifikasi gelap terparkir di kantor ATR/BPN Gunungkidul. Satu mobil Kijang Innova AB 75 D tampak bagian depan nopolnya dimodifikasi gelap, sedangkan tidak di bagian belakang.
Mobil lainnya yang nopolnya digelapkan berjenis Avanza dengan nomor polisi AB 1035 ID. Pelat mobil Avanza baik di sisi depan maupun belakang tampak buram meski masih terlihat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terlihat personel Satlantas Polres Gunungkidul mendatangi lokasi. Tampak Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Kevin Ibrahim, bersama Kanit Gakkum Iptu Darmadi, dan Kanit Turjawali Iptu Nanang Wahyudianto.
Selanjutnya, jajaran Sat Lantas Polres Gunungkidul langsung mengecek mobil yang berpelat gelap itu. Terlihat seorang pria sedang mencopot mika gelap yang menutupi pelat nomor milik dua mobil itu. Dia mencongkel mika tersebut menggunakan sebuah obeng.
Penjelasan Pihak ATR/BPN Gunungkidul
Sementara itu, Kepala TU ATR/BPN Gunungkidul, Asok Wicaksono, mengaku tidak mengetahui alasan pengguna mobil dinas itu memodifikasi nopolnya menjadi gelap.
"Saya terus terang tidak tahu karena yang dilihat yang (mobil) lain tidak (diburamkan pelat nomornya)," ujar Asok saat ditemui wartawan di kantor ATR/BPN, siang ini.
Asok mengatakan dirinya akan mengonfirmasi hal itu kepada pengguna mobil dinas tersebut.
"Nanti akan saya cek dalam inventarisnya penggunanya siapa. Nanti kita berikan pemahaman jangan sampai terjadi kembali," sebutnya.
![]() |
Asok kembali mengaku tak tahu sejak kapan nopol kedua mobil dinas itu dimodifikasi menjadi gelap. Dia menyebut penggunaan mobil dinas itu dilimpahkan ke penggunanya.
"Saya akan cek sama drivernya karena untuk operasional seperti itu kan sudah kita limpahkan penggunaannya kepada mereka," katanya.
Imbauan Polisi
Sementara itu, Kevin mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti kabar yang viral sebelumnya di Instagram @beritainaja. Kevin mengatakan pelat nomor gelap itu tidak sesuai dengan standar teknis standar nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Yang ditemukan bahwa kendaraan roda empat pelat dinas tidak sesuai spesifikasi teknis TNKB-nya. Itu ditutup dengan mika warna hitam," kata Kevin saat ditemui di kantor ATR/BPN Gunungkidul siang ini.
Polisi pun mengimbau pemilik kendaraan untuk melepas mika tersebut karena melanggar UU Lalu Lintas. Dampak dari pelat nomor yang digelapkan ini membuat pelat nomor itu sulit dilihat pengendara lainnya. .
"Menindaklanjuti kami langsung mengecek kendaraan tersebut dan langsung mengimbau pemilik kendaraan tersebut atau yang mewakili untuk segera melepas mika tersebut karena sudah melanggar dari UU Lalu Lintas," jelas dia.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Postingan Anaknya 'Lengserkan Agen CIA'