Bapak-Anak Kompak Ngoplo Saat Setir Jip Wisata Sleman Berujung di Tahanan

Terpopuler Sepekan

Bapak-Anak Kompak Ngoplo Saat Setir Jip Wisata Sleman Berujung di Tahanan

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 18 Agu 2024 09:11 WIB
Polisi tangkap bapak-anak yang ngoplo bareng.
Polisi tangkap bapak-anak yang ngoplo bareng. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

SRY (41) dan MWP (24), bapak anak warga Girikerto, Turi, Sleman, ditangkap Sat Narkoba Polresta Sleman setelah ketahuan memakai pil trihexyphenidyl atau pil sapi. Selain mereka berdua, polisi juga menangkap satu orang lagi berinisial KAN (22) yang juga warga Girikerto.

"Satu keluarga, bapak anak, inisial MWP dan SRY. (Tersangka KAN) teman," kata Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (12/8/2024).

Alfredo menerangkan bermula dari adanya laporan masyarakat adanya penyalahgunaan obat-obatan, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk KAN di Pakem Rabu (7/8). Kemudian berbekal keterangan KAN, investigasi dikembangkan berujung penangkapan SRY serta MWP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya disebut berkecimpung di satu bidang pekerjaan yang sama. SRY dan MWP merupakan sopir jip wisata. Sementara KAN adalah fotografernya.

"Keterangan dari tersangka, mereka ini sebagai fotografer untuk tersangka KAN, dan untuk MWP penyedia jasa driver jip, SRY juga salah satu penyedia jasa driver jip," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Konsumsi Pil Sapi Saat Bekerja

Alfredo melanjutkan ketiga tersangka adalah pemakai. Bahkan, saat tengah menyopiri jip, SRY dan MWP ternyata mengonsumsi pil sapi.

"Iya (menyetir) dalam keadaan pengaruh pil sapi," ujarnya.

"Kami mengimbau untuk penyedia jasa untuk menyeleksi orang dalam menyediakan jasa tersebut. Apabila saat melaksanakan wisata dalam posisi normal," sambung Alfredo.

Dalih Stamina

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, MWP mengungkapkan dia menenggak pil sapi untuk menambah stamina saat bekerja.

"Iya untuk stamina. Badan pegal-pegal itu jadi berkurang," ujar MWP.

Selama ini dirinya mengonsumsi pil sapi bersama ayahnya. "Sekitar lima bulan ini. Sama-sama mengajak (untuk mengonsumsi)," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 84,5 butir pil sapi sebagai barang bukti. Ketiganya terancam hukuman Pasal 435 dan atau Pasal 436 (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads