Seorang PNS pria di wilayah kerja Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul berinisial S disebutkan diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan S menikah siri sebanyak 2 kali.
"Memang tadi ada laporan di kantor itu (S) sudah berkeluarga, nikah siri dua kali," jelas Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat ditemui wartawan di Wonosari, Jumat (2/8/2024).
Sunaryanta mengatakan dirinya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul untuk memeriksa yang bersangkutan. Hal itu dilakukan guna mendapatkan informasi yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya sudah perintahkan ke BKPPD untuk segera diperiksakan agar mendapatkan informasi yang benar," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, mengungkapkan S berada di bagian retribusi pariwisata. Saat ini S ditarik ke Dispar.
"(S) Di retribusi tapi sudah kami tarik ke dinas," ungkap Windu.
Windu menerangkan dirinya mendapatkan laporan dugaan pelanggaran disiplin itu dari media sosial. Pihaknya pun memanggil S pada 25 Juli 2024 lalu. S pun mengakui perbuatannya.
"Kami memanggil yang bersangkutan tanggal 25 Juli kemarin dan diakui," katanya.
Windu menerangkan tindak lanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. S diduga melanggar PP tersebut.
"Hal seperti itu harus ditindaklanjuti sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Ketika ada pegawai negeri yang melanggar disiplin maka kami melakukan pemeriksaan," sebutnya.
Kemudian, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menerangkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan. Meski begitu, dalam hukuman disiplin berat merupakan ranah bupati.
"Namun demikian ketika ini berakibat kepada penjatuhan hukuman disiplin yang sifatnya berat itu kan ranahnya kepada bupati," kata Iskandar.
Adapun indikasi pelanggarannya, Iskandar menjelaskan S diduga melanggar PP nomor 94 tahun 2021 karena menikah lagi tanpa izin. Terlebih S menikah tanpa izin sebanyak dua kali.
"Karena ini indikasinya pelanggaran berat karena pertama yang dilanggar ASN kalau menikah lagi kan harus izin, itu belum ada izin. Yang kedua setelah dilanggar yang pertama itu dia menikah lagi," pungkasnya.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang