Di Indonesia, sebagian umat Islam mengerjakan sholat subuh disertai doa qunut dan sebagian lagi tidak. Perbedaan pendapat ini lantas menimbulkan tanda tanya, sahkah sholat subuh tanpa qunut?
Dikutip dari buku Kupas Tuntas Qunut Subuh oleh Galih Maulana Lc, memang benar bahwasanya para ulama berbeda pendapat tentang hukum qunut Subuh. Misalnya, Al-Hazimi berkata dalam kitab Al-I'tibar:
قَدِ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي الْقُنُوتِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ فَذَهَبَ أَكْثَرُ النَّاسِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ إِلَى إِثْبَاتِ الْقُنُوتِ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qunut pada sholat subuh, mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dan ulama-ulama setelah mereka di berbagai negeri berpendapat adanya qunut (subuh)."
Menyikapi perbedaan ini tentu perlu dilakukan dengan dingin kepala. Jangan sampai, seorang muslim lantas mengkafirkan saudaranya dikarenakan beda pendapat.
Lalu, dengan dasar adanya perbedaan pendapat ini, apakah sholat subuh tanpa qunut sah? Berikut ini penjelasan lengkapnya yang telah detikJogja siapkan.
Hukum Qunut Subuh
Untuk mengetahui hukum sholat subuh tanpa qunut, detikers harus paham terlebih dahulu hukum doa qunut itu sendiri. Dari empat mazhab, yang menyatakan tidak adanya qunut subuh adalah Hanafi dan Hanbali.
Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab karya Imam An-Nawawi, tertulis:
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ وَأَصْحَابُهُ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَصْحَابُهُ وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَأَحْمَدُ لَا قُنُوتَ فِي الصُّبْحِ
Artinya: "Abdullah bin Mas'ud beserta para muridnya, Abu Hanifah beserta para muridnya, Sufyan ats-Tsauri dan Ahmad bin Hanbal berpendapat tidak adanya qunut dalam sholat subuh."
Dalam kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, tertulis:
لِلْحَنَفِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَالثَّوْرِيِّ: وَهُوَ أَنَّ الْقُنُوتَ فِي الصُّبْحِ غَيْرُ مَشْرُوعٍ وَهُوَ مَرْوِيٌّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَابْنِ عُمَرَ، وَابْنِ مَسْعُودٍ، وَأَبِي الدَّرْدَاءِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ الْقُنُوتُ فِي الْفَجْرِ بِدْعَةٌ وَقَالَ الْحَنَابِلَةُ : يُكْرَهُ
Artinya: "Bagi ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan Sufyan ats-Tsauri, qunut pada sholat Subuh tidaklah disyariatkan, pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud, dan Abu Darda. Abu Hanifah mengatakan: 'Qunut subuh adalah bid'ah, sedangkan ulama-ulama Hanabilah mengatakan qunut Subuh adalah makruh.'"
Lebih lanjut, dikutip dari buku Sifat Wudu dan Shalat Nabi ala Mazhab Syafi'i oleh Sulthan Adam, ulama-ulama mazhab Syafi'i dan Maliki menghukumi qunut Subuh sebagai sunnah. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab berkata,
"Mazhab kami (Syafi'i) bahwasanya qunut itu dianjurkan (mustahab) baik ketika terjadi bencana (nazilah) atau ketika tidak ada bencana (qunut subuh), inilah pendapat kebanyakan dari ulama salaf dan ulama-ulama setelah mereka atau banyak dari mereka."
Pendapat ini juga didukung oleh ulama seperti Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik bin Anas dan Daud Adz-Dzahiri.
Lalu, bagaimana pendapat Lembaga Fatwa Arab Saudi? Diambil dari buku Tata Cara Shalat Sesuai Tuntunan Nabi SAW oleh Yulian Purnama, Al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts wal Ifta menyatakan,
فإذا كان الإمام يسدل في صلاته ويديم القنوت في صلاة الصبح على ما ذكر في السؤال نصحه أهل العلم وأرشدوه إلى العمل بالسنة ، فإن استجاب فالحمد لله ، وإن أبى وسهلت صلاة الجماعة وراء غيره صلى خلف غيره محافظة على السنة ، وإن لم يسهل ذلك صلي وراءه حرصاً على الجماعة ، . والصلاة صحيحة على كل حال
Artinya: "Jika imam melakukan sadl atau merutinkan membaca doa qunut ketika shalat shubuh, sebagaimana yang anda tanyakan, katakan kepadanya bahwa para ulama menasehatkan dirinya untuk beramal dengan yang sesuai sunnah. Jika ia setuju, alhamdulillah. Jika ia menolak, maka bila anda dapat dengan mudah mencari masjid lain, shalatlah di sana. Dalam rangka menjaga diri agar senantiasa mengamalkan yang sunnah. Jika sulit untuk mencari masjid lain, maka anda tetap shalat menjadi makmum imam tersebut, dalam rangka melaksanakan kewajiban shalat berjamaah" (Fatawa Lajnah Ad Daimah, 7/366).
Hukum Sholat Subuh Tanpa Qunut
Dari pembahasan hukum qunut di atas, telah jelas pendapat masing-masing mazhab. Kendati ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya, tidak ada mazhab yang menganggap qunut subuh sebagai suatu kewajiban atau syarat sholat. Alhasil, sholat subuh tanpa qunut tetaplah sah hukumnya.
Hukum ini semakin diperkuat dengan tidak masuknya qunut Subuh dalam syarat-syarat sholat. Dirangkum dari buku Fiqh Muyassar terjemahan Fathul Mujib, syarat-syarat sholat akan memengaruhi keabsahan sholat. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
- Islam.
- Berakal.
- Baligh
- Suci dari dua hadats (hadats besar dan kecil)
- Masuk waktu sholat yang telah ditentukan.
- Menutup aurat dengan sesuatu yang tidak menampakkan kulit tubuh apabila mampu.
- Menghilangkan najis dari badan, pakaian, dan tempat sholat apabila mampu.
- Menghadap kiblat ketika mampu.
- Niat.
Sedangkan diringkas dari NU Online, orang yang meninggalkan qunut subuh dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi. Dalam kitab al-Fiqh ala Madzhahib al-Arba'ah tertulis,
الشافعية قالوا : تنحصر أسباب سجود السهو في ستة أمور : الأول : أن يترك الإمام أو المنفرد سنة مؤكدة وهي التي يعبر عنها بالأبعاض وذلك كالتشهد الأول والقنوت
Artinya: "Para ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa sebab-sebab sujud sahwi teringkas dalam enam perkara. Pertama, ketika imam atau orang yang shalat sendirian meninggalkan sunnah muakkad yang biasa diungkapkan dengan sunnah ab'ad. Sunnah-sunnah ini seperti halnya Tasyahud Awal dan Qunut"
Juga ucapan Syaikh Syamsuddin ar-Ramli,
المراد بسجود السهو ما يفعل لجبر الخلل وإن تعمد سببه كترك التشهد الأول أو القنوت عمدا
Artinya: "Yang dimaksud dengan sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan untuk memperbaiki kekurangan, meskipun kekurangan tersebut dilakukan secara sengaja. Seperti meninggalkan tasyahud awal atau qunut dengan sengaja."
Akhir kata, sholat subuh tanpa membaca doa qunut hukumnya tetaplah sah. Wallahu a'lam bish-shawab. Semoga Allah SWT menunjuki kita semua di jalan yang lurus. Aamiin.
(sto/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030