Maling Motor Modus Setut, Motor Scoopy 'Ditukar' Supra Old

Jabodetabek

Maling Motor Modus Setut, Motor Scoopy 'Ditukar' Supra Old

Jabbar Ramdhani - detikJogja
Rabu, 31 Jul 2024 20:27 WIB
Seorang pria menjadi korban curanmor di Tangsel. Korban menyita motor pelaku. (dok Pribadi)
Foto: Seorang pria menjadi korban curanmor di Tangsel. Motor Scoopy korban ditukar dengan Supra tua. (dok Pribadi)
Jogja -

Maling motor dengan modus setut beraksi di Tangerang Selatan, Banten. Pelaku membawa kabur motor korban jenis Scoopy setelah minta bergantian mendorong motor dari belakang.

Dilansir detikNews, korban berinisial EK menceritakan awalnya dia dihampiri pria berbaju belang putih merah yang ingin meminjam korek api. Setelah sesaat berbincang, pelaku meminta tolong kepada korban agar motornya disetut atau mendorong motor dari belakang menggunakan kaki.

"Saya tiba-tiba disamperin orang itu, katanya mau minjem korek. Habis itu dia ngajak ngobrol dan minta tolong setut motornya," kata EK, Rabu (31/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan pelaku dan korban itu terjadi di Jalan Panti Asuhan, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.15 WIB. Korban saat itu baru selesai bekerja membersihkan ATM di minimarket di lokasi tersebut.

Tanpa curiga karena hanya ingin membantu, EK yang mengendarai Honda Scoopy berpelat F 2267 FHQ pun membantu mendorong motor dengan cara setut. Dia setut pelaku yang membawa motor Honda Supra tua berwarna hitam-merah-kuning dengan nopol B 6655 DL.

ADVERTISEMENT

Beberapa waktu kemudian, pelaku menawarkan untuk bergantian setut motor. Maka terjadi pertukaran kendaraan antara pelaku dan korban.

Pelaku mengendarai Scoopy untuk mendorong motor Supra yang dikemudikan korban. Sesaat kemudian di daerah Ciledug, pelaku membawa kabur motor Scoopy korban.

Korban sempat mendatangi Polsek Ciledug untuk melaporkan kasus tersebut. Namun, saat itu korban diminta melengkapi dokumen dari pihak leasing.

Korban sedang mengurus ke pihak leasing terkait kasus pencurian motor modus setut tersebut. Dia berharap tak ada korban lain dengan kasus serupa.

Terkait kasus ini, Polsek Pondok Aren sempat menyelidiki meski korban belum membuat laporan. Polisi mengimbau korban melaporkan kasus curanmor tersebut agar dapat membantu proses penyelidikan kasus.

"Kami harapkan kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke kami. Sesuai Pasal 184 KUHAP, polisi (penyidik) akan menetapkan seseorang sebagai tersangka bila sudah terpenuhi atau cukup dua alat bukti," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq.




(rih/ahr)

Hide Ads