Vonis Ringan Juru Parkir Nuthuk di Pasar Kangen Jogja

Terpopuler sepekan

Vonis Ringan Juru Parkir Nuthuk di Pasar Kangen Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 27 Jul 2024 11:42 WIB
Bayu Tunggal Saputro, pelaku parkir nuthuk di Pasar Kangen Taman Budaya Yogyakarta saat diamankan dan diperiksa polisi, Sabtu (20/7/2024).
Bayu Tunggal Saputro, pelaku parkir nuthuk di Pasar Kangen Taman Budaya Yogyakarta saat diamankan dan diperiksa polisi, Sabtu (20/7/2024). Foto: Dok. Polresta Jogja
Jogja -

Seorang juru parkir yang menerapkan tarif tak wajar alias nuthuk beraksi di acara Pasar Kangen yang digelar di Taman Budaya yogyakarta. Bahkan, jukir itu mencatut nama Polsek Gondomanan untuk menggertak korbannya.

Kasus tersebut pertama kali terungkap usai video parkir nuthuk itu viral di TikTok. Dalam video, tarif parkir 'nuthuk' di timur Taman Budaya Yogyakarta itu mencapai Rp 25 ribu saat ada acara Pasar Kangen.

"Ini Taman Budaya parkir Pasar Kangen Rp 25 ribu," ujar juru parkir dalam video tersebut, dikutip detikJogja pada Sabtu (20/7/2024) siang. Kemudian si pengunjung menanyakan dasar aturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan ini semua parkir dikumpulin semua dan sudah setuju, dari Polsek Gondomanan dikumpulin parkir Rp 25 ribu untuk satu mobil," jawab si juru parkir itu.

Polisi Turun Tangan

Polisi segera turun tangan menyelidiki kabar viral itu. Apalagi jukir nakal itu membawa-bawa nama institusi kepolisian dalam menjalankan aksinya. Tidak butuh waktu lama untuk menemukan jukir tersebut.

ADVERTISEMENT

"Namanya Bayu Tunggal Saputro, sudah kita periksa lalu sidang besok Selasa (23/7/2024). Pengumpulan keterangan sudah selesai dan kita minta pulang," kata Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol MP Probo Satrio, Sabtu (20/7/2024).
Probo juga menyatakan bahwa pengakuan Bayu terkait adanya kesepakatan dengan Polsek Gondomanan tidaklah benar. Menurutnya, pihak Polsek Gondomanan memang mengumpulkan jukir, namun bukan untuk kesepakatan tarif parkir melainkan imbauan penertiban.

"Jadi sudah klarifikasi ke Polsek juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu memang Kapolsek kumpulkan tapi bukan terkait tarif. Dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas," tegasnya.

Bahkan, Bayu sendiri ternyata tidak ikut dalam pertemuan dengan pihak polsek tersebut.

Dihukum Ringan

Juru parkir di Pasar Kangen Jogja bernama Bayu Tunggal Saputro (22) yang viral nuthuk taruf parkir Rp 25 ribu menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini.

Ia pun divonis bersalah dan dikenai denda sebesar Rp 400 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio menjelaskan dalam sidang ini pihak kepolisian dalam hal ini Tim Saber Pungli bertindak sebagai penuntut umum.

"Divonis denda Rp 400 ribu atas kasus viral tarif nuthuk di parkir Taman Budaya Yogyakarta (TBY)," terang Probo saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2024).

Meski demikian, Probo tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya dengan hukuman itu. Menurutnya, hukuman itu tidak akan membuat pelaku menjadi jera.

Meski begitu, Probo yang juga anggota tim Saber Pungli ini, menilai vonis yang diterima Bayu masih belum menimbulkan efek jera. Dia berharap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut bisa direvisi.

"Kalau menurut saya idealnya ya ditambah aja (hukumannya) di Perdanya, supaya mereka benar-benar jera. Kalau dendanya tinggi kan mereka tidak berani lagi. Kalau tidak bisa bayar kan bisa (kurungan) menggantinya," jelasnya.




(ahr/ahr)

Hide Ads