Round-Up

9 Fakta Kasus Guru Ngaji Gunungkidul Lecehkan Murid yang Sempat Nyaris Mandek

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 27 Jul 2024 07:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Foto : Andhika Akbarayansyah
Jogja -

Kasus guru ngaji berinisial S di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, diduga melecehkan 10 muridnya yang masih anak-anak akhirnya diproses setelah sempat nyaris mandek. Berikut fakta-faktanya.

1. Korban Melapor dan Divisum

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengungkapkan ada empat keluarga korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Gunungkidul pada Kamis (25/7) sore.

"Iya Mas (ada pelaporan terkait kasus tersebut). Ada 4 orang keluarga yang melapor," kata Mirza saat ditemui di Mapolres Gunungkidul di Wonosari, Kamis (25/7).

Kemarin, Mirza membenarkan bahwa empat korban sudah divisum. Keempat korban menjalani visum et repertum di RSUD Wonosari pada Jumat (26/7).

"Iya tadi sudah divisum. Nggak sampai seminggu lah (hasil visum keluar). Hasil visum keluar nanti kita gelar, naikkan penyidikan," kata Mirza saat dihubungi detikJogja, Jumat (26/7/2024).

2. KPAI Temui Kapolres Gunungkidul

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan empat korban dan keluarganya masing-masing di Mapolres Gunungkidul, kemarin. Dia juga menemui Kapolres Gunungkidul dan menyampaikan ada dua dugaan pelanggaran.

"Satu, (dugaan) pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, yang kedua Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sekalipun itu anak-anak itu harus ditegakkan juga (berkaitan dengan UU TPKS)," kata Diyah saat ditemui detikJogja di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gunungkidul di Wonosari, Jumat (26/7/2024).

3. Korban Didampingi Psikolog

Diyah menjelaskan, korban sudah didampingi psikolog. Korban juga telah divisum oleh pihak kepolisian.

Menurut dia, korban tampak tidak tertekan dan sempat bermain saat berada di Mapolres Gunungkidul.

4. Alasan Keluarga Tak Lekas Lapor

Diyah juga mengungkapkan alasan keluarga korban tidak segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Alasannya, guru ngaji berinisial S itu masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

"Sempat saya tanyakan, ya mungkin nggak enak karena masih ada hubungan kekeluargaan. Mungkin sebagai tokoh, sebagai guru ngaji," ungkap Diyah, kemarin.

5. KPAI Minta Disdik Dampingi Korban

KPAI menyambut baik upaya empat keluarga korban itu melapor ke Polres Gunungkidul. KPAI juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul mendampingi korban di sekolah.

"Dinas Pendidikan itu harus turun mendampingi baik guru, siswa, agar mengkondisikan sekolah," kata anggota KPAI, Diyah Puspitarini, kemarin.

Dia berharap korban tidak menjadi korban perundungan maupun stigma negatif akibat kasus tersebut.

"Si anak korban harus disiapkan untuk berinteraksi kembali dengan masyarakat sekitar. Kadang dia korban, dia minder, malah mengurung diri dan lain sebagainya," katanya.

6. Disdik Akan Pendekatan ke Sekolah Korban

Sekretaris Disdik Gunungkidul, Agus Subariyanta, merespons positif permintaan KPAI. Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Gunungkidul.

"Nanti coba kami koordinasikan," kata Agus saat dihubungi detikJogja, Jumat (26/7).

Agus menjelaskan, pihaknya akan mengidentifikasi dan menyiapkan mitigasi karena korban masih di bawah umur. Menurut dia, Disdik harus berhati-hati dalam mendampingi korban terutama jika bersangkutan dengan psikologis korban.

"Kami akan pendekatan masing-masing sekolah bersangkutan untuk bisa menjaga psikologis anak. Harapannya mereka tidak dikucilkan dan tidak dibully di sekolahnya," pungkasnya.

7. Guru Ngaji Diusir dari Rumah

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan guru ngaji inisial S ini terjadi di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul. Akibatnya, S yang berusia di bawah 30 tahun itu dikenai sanksi sosial untuk pergi dari rumahnya.

Lurah setempat berinisial SB mengungkapkan S mengajar ngaji di rumahnya sejak Ramadan tahun ini. Dia mengatakan S pun mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan memang melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Ada permintaan dari orang tua untuk menjaga psikis anak yang bersangkutan untuk meninggalkan tempat," kata Lurah saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).

Lurah menerangkan S telah meninggalkan rumahnya pada Jumat (19/7). Saat itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membicarakan kasus tersebut untuk menjaga kesehatan mental korban.

Kasus pelecehan anak di bawah umur ini pun tidak dilaporkan ke polisi. "Tidak (dilaporkan ke kepolisian). Alasan dari orang tua kalau anak itu ditanya takut teringat lagi," kata Lurah.

Rabu (24/7) lalu, Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan keluarga korban tidak membuat laporan atas kasus tersebut.
"Kami tanya juga ibu-ibu dan bapak-bapak (orang tua korban) pada keukeuh untuk tidak melaporkan kepada kami," kata Ary saat ditemui wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Rabu (24/7).

"Jadi kalau pengaduan harus ada keluarga atau korban yang melapor. Tapi kalau tidak ada, kami tidak bisa," imbuhnya. Saat itu, Ary mengungkapkan keluarga korban menilai kasus tersebut merupakan aib yang perlu ditutup rapat.

'Pakar Hukum UGM Buka Suara' dan 'Awal KPAI Turun Tangan' di halaman selanjutnya.




(dil/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork