KPAI Minta Disdik Dampingi Korban Pelecehan Guru Ngaji di Gunungkidul

KPAI Minta Disdik Dampingi Korban Pelecehan Guru Ngaji di Gunungkidul

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Jumat, 26 Jul 2024 20:46 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Gunungkidul -

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh guru ngaji di Gunungkidul berinisial S tengah ditangani polisi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul mendampingi korban di sekolah.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan Disdik Gunungkidul juga memiliki andil dalam mendampingi korban di lingkungan sekolah. Selain itu, elemen sekolah seperti guru dan siswa juga diharapkan untuk ikut berperan.

"Dinas Pendidikan itu harus turun mendampingi baik guru, siswa, agar mengkondisikan sekolah," kata Diyah saat ditemui detikJogja di UPT PPA Gunungkidul di Wonosari, Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap korban tidak menjadi korban perundungan maupun stigma negatif akibat kasus tersebut. Diyah mengatakan lingkungan korban bukan hanya di rumah, tetapi di sekolah juga.

Lebih lanjut, Diyah menegaskan pendampingan psikososial dinilai penting di samping pendampingan psikologis korban. Pendampingan psikososial penting untuk menyiapkan korban kembali berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

"Si anak korban harus disiapkan untuk berinteraksi kembali dengan masyarakat sekitar. Kadang dia korban, dia minder, malah mengurung diri dan lain sebagainya," katanya.

Terpisah, Sekretaris Disdik Gunungkidul, Agus Subariyanta, menanggapi positif permintaan KPAI. Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Gunungkidul.

"Nanti coba kami koordinasikan," kata Agus dihubungi detikJogja, Jumat (26/7).

Selanjutnya, Agus mengungkapkan pihaknya akan mengidentifikasi dan menyiapkan mitigasi karena korban masih di bawah umur. Oleh karena itu, kata Agus, pihaknya harus berhati-hati dalam mendampingi korban terutama jika bersangkutan dengan psikologis korban.

"Kami akan pendekatan masing-masing sekolah bersangkutan untuk bisa menjaga psikologis anak. Harapannya mereka tidak dikucilkan dan tidak dibully di sekolahnya," pungkasnya.

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan guru ngaji inisial S ini terjadi di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul. Akibatnya, S yang berusia di bawah 30 tahun itu dikenai sanksi sosial untuk pergi dari rumahnya.

Lurah setempat berinisial SB mengungkapkan S mengajar ngaji di rumahnya sejak Ramadan tahun ini. Dia mengatakan S pun mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan memang melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Ada permintaan dari orang tua untuk menjaga psikis anak yang bersangkutan untuk meninggalkan tempat," kata Lurah saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).




(apl/dil)

Hide Ads