Harimau Sumatera Mati Diduga Terjerat di Agam

Regional

Harimau Sumatera Mati Diduga Terjerat di Agam

Jeka Kampai - detikJogja
Jumat, 26 Jul 2024 15:48 WIB
Dokter hewan mengukur telapak kaki bangkai harimau sumatera (Panthera tigris Sumatrae) sebelum dilakukan nekropsi di UPTD Rumah Sakit Hewan Sumatera Barat, di Padang, Jumat (26/7/2024). BKSDA Sumbar mengevakuasi bangkai harimau betina yang kaki depan kirinya sudah buntung itu karena ditemukan mati terjerat di dekat kebun warga di Jorong Sungai Pua, Nagari Sungai Pua, Palembayan, Agam pada Kamis (25/7/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Dokter hewan mengukur telapak kaki bangkai harimau sumatera sebelum dilakukan nekropsi di UPTD Rumah Sakit Hewan Sumatera Barat, di Padang, Jumat (26/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Jogja -

Seekor harimau Sumatera ditemukan mati di Palembayan, Nagari Sungai Pua, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Harimau itu kemudian dievakuasi petugas untuk diperiksa lebih lanjut.

Dilansir detikSumut, harimau ini diduga mati karena terjerat. Petugas BKSDA mengetahui peristiwa itu pada Kamis (25/7) malam dan langsung melakukan evakuasi.

"Tim WRU (berusaha) melakukan penanganan, namun satwa sudah tidak dapat ditolong lagi. Evakuasi dilakukan malam itu juga," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumatera Barat, Antonius Vebri kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vebri menjelaskan saat ini satwa telah dibawa ke Rumah Sakit Hewan Sumatera Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim medis. Tim medis juga akan melakukan nekropsi atau bedah bangkai.

Belum diketahui jenis kelamin dan penjelasan lebih lanjut apakah satwa ini tergolong dewasa atau tidak, karena petugas masih melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

BKSDA mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut dan berharap warga tidak lagi memasang jerat karena bisa mengancam kelestarian satwa.

Vebri juga meminta kepada masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar saat melakukan tindakan apapun menyangkut satwa dilindungi.

"Kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena hal tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi, sehingga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 40," imbuhnya.




(rih/ams)

Hide Ads