Kejari Sleman Eksekusi Agus Eks Lurah Caturtunggal ke Lapas Wirogunan

Kejari Sleman Eksekusi Agus Eks Lurah Caturtunggal ke Lapas Wirogunan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 25 Jul 2024 21:03 WIB
Proses eksekusi penjara badan terhadap lurah Caturtunggal Agus Santoso dalam kasus mafia tanah kas desa di Lapas Wirogunan. Rabu (24/7/2024).
Proses eksekusi penjara badan terhadap lurah Caturtunggal Agus Santoso dalam kasus mafia tanah kas desa di Lapas Wirogunan. Rabu (24/7/2024). Foto: Dok Kejari Sleman.
Sleman -

Kejaksaan Negeri Sleman mengeksekusi terpidana kasus korupsi tanah kas desa (TKD) dengan terpidana eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso ke lapas. Hal itu buntut dari turunnya putusan kasasi terhadap perkara tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Agus Santoso dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Kajari mengatakan, eksekusi dilakukan terhadap terdakwa karena Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi. Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3713 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Juli 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasasi berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujarnya.

Selain itu, yang bersangkutan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta.

ADVERTISEMENT

"Sudah saya perintahkan melakukan eksekusi secara tuntas, baik untuk penjara maupun denda dan uang penggantinya," kata Bambang.

Menurut dia, untuk terpidana sudah dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan oleh jaksa penuntut umum Rosalia Devi K.

"Setelah eksekusi terhadap terpidana, masih ada tugas untuk menyelesaikan masalah denda dan uang penggantinya," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Indra Saragih, mengatakan kasus hukum tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal sudah selesai.

Meski demikian, pihaknya masih memiliki tugas untuk memastikan denda dan uang pengganti yang tercantum dalam putusan kasasi bisa dijalankan.

"Yang dieksekusi baru proses pidana penjaranya. Sedangkan untuk denda dan uang pengganti masih dalam proses yang kami selesaikan," ujar Indra.

Dia menjelaskan, untuk denda Rp 350 juta, terpidana wajib membayarnya. Namun apabila tidak mampu akan dijatuhi hukuman pengganti.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut," katanya.

Indra bilang, jika nantinya aset terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara.

"Jika nantinya terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun," pungkasnya.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads