Kejaksaan Agung (Kejagung) turut merespons putusan hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Kejagung menilai putusan terhadap Ronald Tannur itu sumir dan tidak beralasan.
"Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan karena dengan mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan matinya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, dilansir detikNews, Kamis (25/7/2024).
Kejagung menilai hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang. Dalam persidangan itu, jaksa sempat menampilkan bukti rekaman CCTV saat kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur melindas korban. Selain itu, ada bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU di depan persidangan terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka ini tidak dipertimbangkan oleh majelis," terang Harli.
"Seharusnya majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik," sambungnya.
Jaksa pun berencana mengajukan kasasi buntut vonis bebas anak mantan anggota DPR tersebut. Jaksa akan menunggu salinan putusan dan mempelajari putusan selama 14 hari sebelum mengajukan kasasi tersebut.
Diketahui, Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Kejagung menilai mestinya hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut dan fakta persidangan dalam putusannya.
"Fakta-fakta yang tadi seharusnya hakim harus menyesuaikan dengan pasal-pasal dakwaannya, karena kita tahu dalam fakta-fakta persidangan, ada percekcokan atau pertengkaran antara pelaku dengan korban, ada bentuk kekerasan antara pelaku terhadap korban, seharusnya itu kan juga dipertimbangkan oleh majelis sesuai dengan pasal-pasal dakwaan. Karena setidaknya itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan," urai Harli.
Jaksa pun meyakini terdakwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan seperti diatur dalam Pasal 338. Jaksa tetap bersikukuh terhadap tuntutan 12 tahun penjara bagi pelaku.
"Artinya, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dia hanya menggunakan cara pandangnya sendiri, bahwa masyarakat menganggap ini suatu keanehan ya biarlah penilaian masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi