Polisi Gunungkidul Tak Proses Guru Lecehkan 10 Murid, KPAI: Kurang Paham UU

Polisi Gunungkidul Tak Proses Guru Lecehkan 10 Murid, KPAI: Kurang Paham UU

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 25 Jul 2024 13:22 WIB
Kantor Polres Gunungkidul. Foto diambil Jumat (22/12/2023)
Kantor Polres Gunungkidul. Foto diambil Jumat (22/12/2023). Foto: dok. detikJogja
Gunungkidul -

Guru ngaji berinisial S di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, diduga melecehkan 10 muridnya. Polres Gunungkidul menyebut kasus tersebut tidak dapat diproses hukum lantaran keluarga korban tidak membuat pengaduan atau laporan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun angkat bicara.

Komisioner untuk anak korban kekerasan KPAI, Dian Sasmita menilai penegak hukum kurang memahami UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dian menyebut kasus TPKS dengan korban anak bukanlah pidana aduan, tetapi delik murni.

"Kami melihat ada kekurangpahaman penegak hukum, Polres setempat, dalam membaca UU TPKS. Bahwa TPKS pada anak bukan pidana aduan. Namun delik murni," ungkap Dian saat dihubungi detikJogja, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Dian mengatakan untuk memproses hukum kasus tersebut polisi tidak perlu menunggu adanya laporan. Dian juga menilai kasus tersebut tidak dapat diselesaikan di luar peradilan formal.

"Dan kami mengingatkan bahwa TPKS terhadap anak dengan pelaku orang dewasa tidak dapat diselesaikan di luar peradilan formal," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Artinya restorative justice tidak dapat digunakan di perkara ini (berdasarkan) Pasal 23 UU TPKS," lanjutnya.

Saat keluarga korban maupun masyarakat enggan melapor, Dian berpendapat hal tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar segera memberikan pendampingan dan psikoedukasi.

"Ketika keluarga korban atau masyarakat setempat enggan lapor, ini harus juga (menjadi) alarm bagi pemerintah daerah, dinas terkait, dan UPTD PPA bahwa mereka perlu segera menjangkau korban dan keluarga untuk memberikan pendampingan dan psikoedukasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan terduga pelaku harus bertanggung jawab secara hukum. Selain itu tenaga profesional berkaitan harus segera bergerak memberi pendampingan hukum dan psikososial kepada korban.

"Pelaku kekerasan harus bertanggung jawab secara hukum," tuturnya.

Dian menegaskan pihaknya memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) setempat untuk melakukan pengawasan.

"KPAI menaruh atensi terhadap kasus ini dan telah berkoordinasi dengan KPAD terdekat agar dapat bersama-sama melakukan pengawasan," pungkasnya.

Kasus Dugaan Pelecehan

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan guru ngaji inisial S ini terjadi di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul. Akibatnya, S yang berusia di bawah 30 tahun itu dikenai sanksi sosial untuk pergi dari rumahnya.

Lurah setempat berinisial SB mengungkapkan S mengajar ngaji di rumahnya sejak Ramadan tahun ini. Dia mengatakan S pun mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan memang melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Ada permintaan dari orang tua untuk menjaga psikis anak yang bersangkutan untuk meninggalkan tempat," kata Lurah saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).

Lurah menerangkan S telah meninggalkan rumahnya pada Jumat (19/7). Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membicarakan kasus tersebut untuk menjaga kesehatan mental korban. Kasus pelecehan anak di bawah umur ini pun tidak dilaporkan ke polisi.

"Tidak (dilaporkan ke kepolisian). Alasan dari orang tua kalau anak itu ditanya takut teringat lagi," jelasnya.

Polisi Tak Proses karena Tak Ada Aduan

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengungkapkan keluarga korban tidak membuat laporan atas kasus tersebut. Ary mengungkapkan pihaknya pun tidak dapat memproses kasus tersebut lantaran tidak ada pelaporan.

"Kami tanya juga ibu-ibu dan bapak-bapak (orang tua korban) pada keukeuh untuk tidak melaporkan kepada kami," kata Ary saat ditemui wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Rabu (24/7).

"Jadi kalau pengaduan harus ada keluarga atau korban yang melapor. Tapi kalau tidak ada, kami tidak bisa," imbuhnya.

Selain itu, Ary mengungkapkan keluarga korban menilai kasus tersebut merupakan aib yang perlu ditutup rapat.

"Menurut mereka aib keluarga yang ditutup rapat-rapat demi privasi putrinya yang masih sangat kecil," ujarnya.




(rih/aku)

Hide Ads