Balas Dendam Keji Subarjo Usai Difitnah Rajinah

Balas Dendam Keji Subarjo Usai Difitnah Rajinah

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 21 Jun 2024 07:00 WIB
Tersangka pembunuhan nenek di Paliyan, S (59) saat dihadirkan dalam jumpa pers PolresΒ Gunungkidul, Kamis (20/6/2024).
Tersangka pembunuhan nenek di Paliyan, S (59) saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Gunungkidul, Kamis (20/6/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul - Kasus pembunuhan nenek Rajinah (80) yang ditemukan tertutup bantal di rumahnya di Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata tetangga korban bernama Subarjo (59).

Motif pembunuhan itu ternyata karena sakit hati. Kepada polisi, Subarjo, mengaku dendam usai dituduh mencuri ayam milik Rajinah.

"Motif kejahatan dendam kepada korban karena difitnah mencuri ayam korban," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Wonosari, Kamis (20/6/2024).

Usut punya usut, Subarjo dan Rajinah sempat ribut perkara ayam sehari sebelum kejadian. Tepatnya pada 23 November 2023. Subarjo tak terima difitnah mencuri ayam korban.

"Sehari sebelumnya sudah ribut dengan korban. Iya (ribut karena S difitnah korban). Difitnah ke semua warga bahwa pelaku telah mencuri ayam," ujar Edy.

Setelahnya pada Jumat (24/11/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membunuh Rajinah dengan cara memukul kepalanya berkali-kali. Aksi keji itu dilakukan saat Rajinah tertidur lelap di kamarnya.

Jenazah Rajinah baru ditemukan warga pada sore hari pukul 17.30 WIB. Saat itu, Rajinah ditemukan dalam posisi wajah tertutup bantal.

Sementara itu, Subarjo mengaku sempat mengambil dua cincin milik Rajinah. Subarjo pun langsung kabur usai membunuh Rajinah.

"Dia kan menutup itu (wajah korban dengan bantal setelah membunuh korban). Cincinnya di bawah bantal. Itu (Subarjo mengambil dua cincin emas milik Rajinah)," jelas Edy.

Subarjo lalu berjalan kaki menuju ke Pasar Paliyan. Di sana, dia menjual cincin korban senilai Rp 5,1 juta.

"Dari hasil itu dia membeli tadi, barang bukti, kain jarik, kemudian beli HP, sandal," sebutnya.

Subarjo lalu kabur naik bus ke rumah saudaranya di Kulon Progo. Dia pun sempat menjadi buron polisi selama enam bulan sebelum akhirnya ditangkap pada Rabu (29/5) lalu.

Atas perbuatannya, Subarjo dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Subarjo pun terancam hukuman bui maksimal 15 tahun.


(ams/apl)

Hide Ads