Polres Gunungkidul menggelar rekonstruksi kasus Subarjo (59) membunuh nenek Rajinah (80) di rumah korban di Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Ada 25 adegan yang diperagakan.
"Hari ini dilaksanakan 25 adegan," jelas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza saat ditemui wartawan di lokasi rekonstruksi, sekitar rumah korban, Kaluyrahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, Rabu (24/7/2024).
Mirza menerangkan ada lima saksi yang dihadirkan saat rekonstruksi. Dia menyebut kelima saksi itu merupakan warga lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekonstruksi tersebut berdasarkan pengakuan dari Subarjo. Dari hasil rekonstruksi tersebut Subarjo ternyata membuka pintu belakang rumah Rajinah menggunakan alat yang ada di sekitar rumah tersebut.
"Mau buka pintu rumah tidak bisa itu diambil gathul (cangkul mini) untuk buka pintunya. Awalnya terkunci didorong pakai tangan nggak bisa, pakai gathul terbuka," kata Mirza.
Diketahui aksi pembunuhan dilakukan pada Jumat (24/11/2023) pukul 02.00 WIB. Mirza menerangkan Subarjo lantas pergi ke kamar korban saat Rajinah sedang tertidur.
Mirza mengungkapkan Subarjo membunuh Rajinah dengan memukul kepala korban saat tidur menggunakan sebuah kayu yang terletak di samping rumah. Dia mengatakan Subarjo memukul kepala Rajinah berkali-kali hingga meninggal.
"Dia bilangnya beberapa kali pukulan. (Rajinah) Meninggal di tempat," ungkapnya.
Setelah membunuh Rajinah, Subarjo mengambil cincin emas dari jari korban, dan surat perhiasan yang terletak di bawah bantal. Perhiasan itu dijual di sebuah toko perhiasan di Paliyan.
"Suratnya pas di bawah bantal. Kalau cincinnya diambil dari jarinya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Subarjo membunuh Rajinah dengan memukul kepala berkali-kali menggunakan kayu jati hingga tewas pada 24 November 2023 pukul 02.00. Rajinah ditemukan tewas dengan muka tertutup bantal di rumahnya di Kalurahan Giring.
Subarjo pun sempat buron selama enam bulan. Dia ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo pada 29 Mei 2024 pukul 22.15 WIB.
Atas perbuatannya, Subarjo dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi