Anggota DPRD Kota Kupang Simon Anderias Dima dipolisikan istrinya Sonya Manafe ke Polda Jawa Timur karena menikahi dua wanita. Pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan Sonya yang masih berstatus istri sah.
"Ya. Jadi, kami sudah buat laporan polisi di Polda Jawa Timur dan baru naik ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024," ujar kuasa hukum Sonya Manafe, Fransisco Bernando Bessi, dikutip dari detikBali, Selasa (23/7/2024).
Fransisco menyebut pernikahan kliennya dengan Simon Anderias Dima itu digelar pada 17 Desember 1990 di GKJ Kutowinangun Kebumen, Jawa Tengah dan memiliki akta perkawinan yang sah. Dari hasil pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan diketahui, Simon menikahi wanita bernama Wiwit Astuti binti Teguh pada 5 Januari 1998 dan tercatat di KUA Kesamben, Blitar, Jawa Timur. Pernikahan politikus PAN dengan Wiwit itu bertahan 22 tahun tanpa anak hingga cerai pada 2020.
Baca juga: Durhaka! Anak Bunuh Ayah di Ngaglik Sleman |
Selama menikahi Sonya dan Wiwit, Simon ternyata juga menikahi wanita lain yakni Sri Maryati Budiman. Pernikahan ketiga itu digelar 2015 silam dan tercatat dalam akta nikah nomor 496/04/XI/2015. Keduanya dikaruniai dua anak.
"Antara pernikahan kedua dan ketiga, itu dilangsungkan secara Islam dan tanpa sepengetahuan istri sahnya," jelas Fransisco.
Dia menerangkan kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 21 Januari 2020 dengna nomor laporan LP/B/26/1/2020/RES.1.24/SPKT/Polda Jawa Timur.
Pihaknya menyebut perbuatan Simon melanggar Pasal 279 ayat (2) KUHP yang menyatakan barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kami melaporkan yang bersangkutan ke kasus pidana karena perbuatannya tidak diketahui oleh klien saya. Sehingga perbuatannya pula mengkhianati istri dan anak-anaknya," ungkap Fransisco.
Fransisco pun berharap penyidik Polda Jawa Timur bisa mengusut kasus tersebut dengan adil dan transparan sehingga kliennya bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum.
"Walaupun ada tantangan dan hambatan, saya yakin keadilan akan berpihak pada yang benar," imbuhnya.
Terpisah, Simon Dima enggan mengomentari soal laporan tersebut. Simon mengaku tidak mengerti dan belum tahu persis mengenai permasalahan tersebut.
"No comment. Saya tidak mengerti, saya belum tahu ada masalah," jawab Ketua Bappilu PAN Kota Kupang ini.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas