Dua Kali Nikah Tanpa Sepengetahuan Istri, Anggota DPRD di Kupang Dipolisikan

Dua Kali Nikah Tanpa Sepengetahuan Istri, Anggota DPRD di Kupang Dipolisikan

Yufengki Bria - detikBali
Sabtu, 20 Jul 2024 14:48 WIB
Sonya Manafe bersama Fransisco Bessie saat membuat laporan di Polda Jawa Timur.
Sonya Manafe bersama Fransisco Bessie saat membuat laporan di Polda Jawa Timur. (Foto: Istimewa)
Kupang -

Anggota DPRD Kota Kupang Simon Anderias Dima dilaporkan oleh istrinya, Sonya Manafe, ke Polda Jawa Timur karena telah menikahi dua wanita. Padahal, Sonya masih berstatus sebagai istri sah.

"Ya. Jadi, kami sudah buat laporan polisi di Polda Jawa Timur dan baru naik ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024," ujar kuasa hukum Sonya Manafe, Faransisco Bernando Bessi, Sabtu (20/7/2024).

Frasisco menjelaskan politikus Partai PAN itu melangsungkan pernikahan dengan Sonya Manafe pada 17 Desember 1990 di GKJ Kutowinangun Kebumen, Jawa Tengah dan memiliki akta perkawinan yang sah. Hasil pernikahan itu mereka dikarunia tiga anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Simon malah menikahi wanita bernama Wiwit Astuti Binti Teguh pada 5 Januari 1998 dan tercatat di KUA Kesamben, Blitar, Jawa Timur. Pernikahan itu bertahan selama 22 tahun, namun tak ada anak hingga akhirnya cerai pada 2020.

Selama pernikahannya dengan Wiwit Astuti binti Teguh, Simon kembali menikahi wanita lain yaitu Sri Maryati Budiman. Simon melangsungkan pernikahan yang ketiga itu pada 2015 dan tercatat dalam akta nikah nomor 496/04/XI/2015. Kemudian dikaruniai dua anak.

ADVERTISEMENT

"Antara pernikahan kedua dan ketiga, itu dilangsungkan secara Islam dan tanpa sepengetahuan istri sahnya," jelas Fransisco.

Kasus tersebut, Fransisco melanjutkan, sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada pada 21 Januari 2020 dengan laporan polisi nomor LP/B/26/1/2020/RES.1.24/SPKT/Polda Jawa Timur.

Menurut Fransisco, perbuatan Ketua Bappilu PAN Kota Kupang itu diduga melanggar Pasal 279 ayat (2) KUHP yang menyatakan barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kami melaporkan yang bersangkutan ke kasus pidana karena perbuatannya tidak diketahui oleh klien saya. Sehingga perbuatannya pula mengkhianati istri dan anak-anaknya," ungkap Fransisco.

Fransisco berharap penyidik Polda Jawa Timur bisa mengusut kasus tersebut dengan adil dan transparan sehingga kliennya bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum.

"Walaupun ada tantangan dan hambatan, saya yakin keadilan akan berpihak pada yang benar," imbuhnya.

Simon Dima enggan mengomentari laporan tersebut. Simon bahkan tidak mengerti dan belum tahu persis mengenai permasalahan tersebut.

"No comment. Saya tidak mengerti, saya belum tahu ada masalah," singkat Simon.




(dpw/iws)

Hide Ads