Kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Mojokerto yang tepergok bugil bersama pria lain oleh suaminya memasuki babak baru. Rencananya, polisi akan melakukan gelar perkara pada pekan ini.
Dilansir detikJatim Selasa (23/7/2024), Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menyebut sudah mengantongi hasil visum PNS berinisial RP (34). Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan alat bukti mulai dari sang suami RF (34) yang merupakan pelapor, tiga rekan RF saat melakukan penggerebekan, serta barang bukti dari TKP.
Nova berujar semua alat bukti bakal dikumpulkan untuk dianalisis dalam gelar perkara. Pihaknya merencanakan gelar perkara dilakukan pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam minggu ini kami gelarkan untuk naik tahap penyidikan. Kami lihat dulu porsinya dari alat bukti yang ada dan saksi-saksi. Nanti kami satukan petunjuk-petunjuk itu untuk menyatakan perbuatan (dugaan perzinaan) sudah terjadi atau belum," kata Nova, Senin (22/7).
Adapun pada Kamis (11/7) RF beserta pengacaranya telah menyerahkan flashdisk berisi sejumlah barang bukti kepada penyidik yang isinya rekaman suara pengakuan IM (40) yang mengaku menjalin hubungan dengan RP, video penggerebekan saat keduanya bugil, dan rekaman CCTV saat IM beberapa kali menjemput RP.
Nova menjelaskan, khusus untuk hasil visum RP dari RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto nantinya akan disusul dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter selaku saksi ahli.
"Hasil visum yang berhak menyampaikan dokternya. Dari kami sendiri pada intinya visum sudah keluar, nanti kami dalami pemeriksaan ahli selaku dokter yang memvisum," jelas Nova.
Nova mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah RP dan IM sempat berhubungan intim saat digerebek. Karena pihaknya belum menggali keterangan dari dokter yang melakukan visum.
Pengacara RF, Christian Yudha berpendapat meski RP dan IM tak terbukti berhubungan seks, mereka masih bisa dijerat Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana. Ancaman pidana pasal tersebut sama dengan Pasal 284 KUHP dikurangi sepertiga.
"Bila mereka melakukan percobaan perzinaan, terhenti bukan karena kerelaannya, tapi ada kondisi yang memaksa (penggerebekan) sehingga bisa dipidana," tandasnya.
Sebelumnya, RF selaku suami bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sore pukul 16.00 WIB.
Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP sedang berduaan dengan PIL berinisial IM (40) dalam keadaan sama-sama bugil.
Setelah itu, pasangan selingkuh yang memakai seragam dinas Pemkab Mojokerto itu sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi tapi tidak menemukan titik perdamaian sehingga dilaporkan ke polisi oleh sang suami.
Baik RP dan IM adalah pegawai Pemkab Mojokerto di Bagian Administrasi Pembangunan, Setda Kabupaten Mojokerto. RP berstatus PNS sejak 2020 dan menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM berstatus pegawai harian lepas atau honorer yang bekerja di ruangan yang sama dengan RP.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas