Dianggap Anak Sendiri, Rio Siamang Milik Warga Kulon Progo Diserahkan ke BKSDA

Dianggap Anak Sendiri, Rio Siamang Milik Warga Kulon Progo Diserahkan ke BKSDA

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Senin, 22 Jul 2024 13:39 WIB
Siamang SumateraΒ bernama Rio diserahkan oleh warga,Β Hariban Tri PrasetyoΒ ke BKSDA Yogyakarta di Lendah, Kulon Progo, Senin (22/7/2024).
Siamang SumateraΒ bernama Rio diserahkan oleh warga,Β Hariban Tri PrasetyoΒ ke BKSDA Yogyakarta di Lendah, Kulon Progo, Senin (22/7/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Warga di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyerahkan seekor Siamang Sumatera kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Siamang jantan berusia 5 tahun yang diberi nama Rio itu sebelumnya dirawat hingga dianggap anak sendiri oleh pemiliknya, Hariban Tri Prasetyo.

Penyerahan satwa dilindungi ini berlangsung di rumah Hariban di Dusun Geden, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo.

"Kita sangat sadar dan tahu kalau siamang adalah hewan yang dilindungi undang-undang. Makanya dengan kesadaran penuh, dengan ikhlas hari ini saya serahkan ke BKSDA Yogyakarta," ucap Hariban saat ditemui di lokasi, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Hari itu, mengatakan ketertarikan terhadap hewan langka membuatnya nekat memelihara Rio. Adapun Rio diperolehnya dengan cara membeli secara daring dari seorang pedagang asal Jambi, Sumatera, pada 2019 silam.

"Itu dulu belinya dari online, dari orang Jambi, jadi ini Siamang Sumatera. Kita beli dulu Rp 2,5 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pada umur dua bulan, Rio sempat dijual kepada warga Purworejo, Jawa Tengah. Namun belakangan, dibeli kembali oleh Hari, hingga akhirnya diserahkan kepada BKSDA.

"Sebenarnya siamang ini dulu jujur saja kita beli dari kecil, tapi pada saat itu karena kita tidak bisa ngerawat akhirnya saya jual ke orang Purworejo dan itu temen saya sendiri, akhirnya setelah besar orang Purworejo itu juga ketakutan karena tahu kalau benar-benar ini melanggar UU akhirnya diserahkan saya kembali dan saya beli," ujarnya.

"Terus kemarin setelah saya beli, saya menghubungi BKSDA Yogyakarta yang intinya mau menyerahkan siamang yang benar-benar saya sadar dan mengerti kalau itu dilindungi UU. Saya bilang (ke BKSDA) monggo kapan mau diambil, siamang sehat, ada di rumah saya, akhirnya beliaunya (petugas BKSDA) langsung ke sini," imbuhnya.

Hari mengaku cukup berat untuk melepas Rio karena primata ini sudah dia anggap seperti anaknya sendiri. Namun pada akhirnya, Hari tetap merelakan Rio kepada BKSDA untuk selanjutnya bakal dilepasliarkan ke habitat aslinya.

"Kita merawatnya sama kayak merawat anak, jadi kita susui, mandiin, kita selimutin dan sebagainya, seperti anak sendiri. Makanya dengan situasi seperti ini kita benar-benar sangat terpukul, sangat kehilangan, tapi apa pun yang terjadi kita harus ikhlas, rida karena kita sadar ini adalah hewan yang dilindungi UU, tidak boleh sembarangan memeliharanya," ujarnya.

Rio Dititipkan ke Gembira Loka Zoo

Sementara itu, Kepala Resort KSDA Kulon Progo, Purwanto mengatakan Rio si Siamang Sumatra ini akan dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo. Di tempat itu, Rio akan menjalani rehabilitasi untuk kemudian dikembalikan ke alam bebas.

"Untuk tindak lanjutnya satwa ini akan kita titipkan di Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo. Nanti di sana dirawat, dan kalau sudah timbul sifat keliarannya itu baru akan kita kembalikan ke habitatnya," ujar Purwanto.

Purwanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, diketahui bahwa Rio merupakan Siamang asal Sumatera. Primata ini tergolong langka dan masuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa dilindungi tidak boleh jadi hewan peliharaan. Bagi yang melanggar, dapat diancam hukuman denda Rp 200 juta dan kurungan 5 tahun.

"Ini sekaligus sosialisasi tentang perundang-undangan Nomor 5/1990 Pasal 21 ayat 2. Jadi dilarang untuk menangkap, membunuh, melukai, memelihara, memperdagangkan, itu sebenarnya tidak boleh, dan ada sanksinya itu di Pasal 40, itu sanksinya denda Rp 200 juta kurungan 5 tahun," terang Purwanto.

Terkait nasib Hari selaku pemilik Rio, Purwanto memastikan aman. Dia menyebut Hari tidak akan terjerat hukum karena yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi itu kepada negara.

"Kalau sanksi tidak ada, karena Pak Hari sudah punya sifat, punya rasa konservasi, dan beliau punya iktikad baik menyerahkan ke negara dan untuk dikembalikan ke habitatnya," ujarnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads