Jukir Nuthuk Parkir Rp 25 Ribu di Pasar Kangen Jogja Disidang Tipiring Besok

Jukir Nuthuk Parkir Rp 25 Ribu di Pasar Kangen Jogja Disidang Tipiring Besok

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 22 Jul 2024 08:38 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi ruang sidang. Foto: Ari Saputra
Jogja -

Seorang juru parkir (jukir) di Taman Budaya Yogyakarta (TBY) lokasi Pasar Kangen, Bayu Tunggal Saputro terekam berdebat dengan pengunjung karena mematok tarif hingga Rp 25 ribu. Bayu telah diamankan petugas dan bakal disidang tindak pidana ringan (tipiring) Selasa (23/7) besok.

"Besok Selasa (23/7) kita jemput dan ajak ke sidang untuk sidang tipiring," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio saat dihubungi detikJogja melalui sambungan telepon, Sabtu (20/7/2024) sore.

Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polresta Jogja mengamankan pemuda 22 tahun tersebut usai videonya viral. Ia diamankan di Jalan Remujung, Gondomanan, Kota Jogja, Sabtu (20/7) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Probo menerangkan Bayu dikenai sanksi tipiring. Ia akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja.

ADVERTISEMENT

Saat dimintai keterangan oleh polisi, jukir itu mengakui perbuataannya.

"Namanya Bayu Tunggal Saputro, sudah kita periksa lalu sidang besok Selasa. Pengumpulan keterangan sudah selesai dan kita minta pulang," jelas Probo.

Untuk diketahui, viral video di TikTok yang diposting oleh akun @billboy735 pada Jumat (19/7) malam. Unggahan itu mendapat ratusan komentar dari netizen.

Dalam perbincangan yang terjadi antara jukir dan pengunjung, disebutkan tarif parkir Rp 25 ribu berlaku selama gelaran Pasar Kangen hingga 13 Juli 2024.

"Ini Taman Budaya parkir Pasar Kangen Rp 25 ribu," ujar tukang parkir dalam video tersebut.

"Aturannya dari mana," balas pengunjung dalam video.

"Kan ini semua parkir dikumpulin semua dan sudah setuju, dari Polsek Gondomanan dikumpulin parkir Rp 25 ribu untuk satu mobil," kata tukang parkir membalas pertanyaan pengunjung.

Polisi Tepis Narasi Kesepakatan dengan Polsek Gondomanan

Probo melanjutkan, terkait ucapan Bayu adanya kesepakatan dengan Polsek Gondomanan adalah tidak benar. Dia mengungkapkan Polsek Gondomanan memang mengumpulkan para jukir. Namun bukan terkait kesepakatan tarif parkir, melainkan imbauan penertiban.

"Jadi sudah klarifikasi ke Polsek juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu memang Kapolsek kumpulkan tapi bukan terkait tarif. Dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas," tegasnya.

Probo berkata Bayu tidak mengikuti pertemuan antara Polsek dengan jukir. Pasalnya agenda tersebut diwakili penanggung jawab wilayah, yang bakal meneruskannya kepada tukang parkir di lapangan.

"Saat dikumpulkan Kapolsek, dia tak ada. Dia hanya pekerja di situ, pengurusnya itu Wahyu. Diundang Kapolsek supaya tertib saat Pasar Kangen," ujarnya.

"Kalau sore dari perempatan Gondomanan itu semrawut, lalu diundang kalau tidak cukup ya sudah diluruskan (kendaraan melaju) jangan disuruh parkir," tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho memastikan bahwa lokasi acara yang berada di TBY bukan di bawah pengelolaan Pemkot Jogja maupun Pemda DIY. Ini karena lokasinya berada di kawasan Jalan Remujung. Sedangkan kantong parkir milik pemerintah berada di Sriwedani.

Kawasan Sriwedani yang berada di sisi selatan Jalan Remujung tetap berlaku tarif resmi. Acuannya adalah Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai Perda, tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk kawasan 1. Sementara tarif progresif untuk mobil sebesar Rp 2.500.

"Itu Jalan Remujung bukan di tempat kantong parkir pemerintah, berbeda dengan Sriwedani. Tapi jika mengacu ketentuan memang tidak sesuai aturan Perda untuk tarif yang diterapkan," jelas Agus.




(rih/rih)

Hide Ads