Juru parkir di Pasar Kangen Jogja bernama Bayu Tunggal Saputro (22) menuai sorotan usai menarik parkir Rp 25 ribu untuk mobil. Bayu mengklaim sudah kesepakatan soal tarif parkir ini, namun hal itu ditepis polisi.
Bayu diamankan polisi saat berada di Jalan Remujung, Gondomanan, Kota Jogja, Sabtu (20/7/2024) lalu. Saat dimintai keterangan, dia mengakui perbuatannya.
"Namanya Bayu Tunggal Saputro, sudah kita periksa lalu sidang besok Selasa (23/7). Pengumpulan keterangan sudah selesai dan kita minta pulang," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol MP Probo Satrio saat dihubungi detikJogja melalui sambungan telepon, Sabtu (20/7/2024) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Probo menerangkan dari hasil pemeriksaan, Bayu mengklaim sudah ada kesepakatan soal tarif parkir dengan Polsek Gondomanan. Dia memastikan pernyataan Bayu itu tidak benar karena dalam kegiatan itu, Polsek Gondomanan hanya memberikan imbauan penertiban.
"Jadi sudah klarifikasi ke Polsek juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu memang Kapolsek kumpulkan tapi bukan terkait tarif. Dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk, dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas," tegasnya.
Selain itu, dalam pertemuan yang digelar Polsek Gondomanan, Bayu ternyata tidak hadir. Sebab, pertemuan itu diwakili penanggung jawab wilayah yang kemudian menyampaikan ke juru parkir yang bertugas di lapangan.
"Saat dikumpulkan Kapolsek, dia tak ada, dia hanya pekerja di situ. Pengurusnya itu Wahyu, diundang Kapolsek supaya tertib saat Pasar Kangen," ujarnya.
"Kalau sore dari perempatan Gondomanan itu semrawut, lalu diundang kalau tidak cukup ya sudah diluruskan (kendaraan melaju) jangan disuruh parkir," tambahnya.
Dia menjelaskan peristiwa dalam video viral itu terjadi sebelum Pasar Kangen berakhir pada Sabtu, 13 Juli 2024 lalu. Namun, video itu baru diunggah pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu. Pihaknya pun memastikan bakal menjemput Bayu untuk mengikuti sidang pada Selasa (23/7) besok.
"Besok Selasa kita jemput dan ajak ke sidang untuk sidang tipiring," katanya.
Tarif Parkir Nuthuk Tak Sesuai Perda
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho memastikan lokasi acara di Taman Budaya Jogja bukan dikelola Pemkot Jogja maupun Pemda DIY. Sebab, kantong parkir pemerintah berada di Sriwedari sedangkan lokasinya berada di Jalan Remujung.
Kawasan Sriwedani yang berada di sisi selatan Jalan Remujung tetap berlaku tarif resmi. Acuannya adalah Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai Perda, tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk kawasan 1. Sementara tarif progresif untuk mobil sebesar Rp 2.500.
"Itu Jalan Remujung bukan di tempat kantong parkir pemerintah, berbeda dengan Sriwedani. Tapi jika mengacu ketentuan memang tidak sesuai aturan Perda untuk tarif yang diterapkan," kata Agus.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi