3 Fakta Juru Parkir Nuthuk di Pasar Kangen Jogja

Round-up

3 Fakta Juru Parkir Nuthuk di Pasar Kangen Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 21 Jul 2024 07:00 WIB
Bayu Tunggal Saputro, pelaku parkir viral di Pasar Kangen Taman Budaya Yogyakarta saat diamankan dan diperiksa polisi, Sabtu (20/7/2024).
Bayu Tunggal Saputro, pelaku parkir viral di Pasar Kangen Taman Budaya Yogyakarta saat diamankan dan diperiksa polisi, Sabtu (20/7/2024).Foto: Dok. Polresta Jogja
Jogja -

Beredar di media sosial sebuah video yang menampilkan tentang parkir nuthuk di Kota Jogja. Polisi pun telah mengamankan juru parkir (jukir) bernama Bayu Tunggal Saputro (22) itu.

Viral di Medsos

Kasus tersebut pertama kali terungkap usai video parkir nuthuk itu viral di TikTok. Dalam video, tarif parkir 'nuthuk' di timur Taman Budaya Yogyakarta itu mencapai Rp 25 ribu saat ada acara Pasar Kangen.

Dilihat detikJogja, video itu diunggah akun TikTok @bil*** pada Jumat (19/7) malam. Video itu merekam perbincangan antara pengunjung dengan jukir. Disebutkan bahwa tarif parkir Rp 25 ribu itu berlaku selama gelaran Pasar Kangen yang terakhir pada 13 Juli 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini Taman Budaya parkir Pasar Kangen Rp 25 ribu," ujar juru parkir dalam video tersebut, dikutip detikJogja pada Sabtu (20/7/2024) siang. Kemudian si pengunjung menanyakan dasar aturannya.

"Kan ini semua parkir dikumpulin semua dan sudah setuju, dari Polsek Gondomanan dikumpulin parkir Rp 25 ribu untuk satu mobil," jawab si juru parkir itu.

ADVERTISEMENT

Sujarwo memastikan tarif parkir Rp 25 ribu itu tidak normal meskipun saat itu sedang berlangsung acara Pasar Kangen.

"Tentu dengan tarif sebesar itu tidak sesuai dengan Perda Kota Jogja. Saat ini dalam penyelidikan kebenarannya," ujarnya.

Jukir Diperiksa

Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol MP Probo Satrio mengatakan Bayu diamankan saat berada di Jalan Remujung, Gondomanan, Kota Jogja, pada Sabtu (20/7/2024) siang. Bayu pun juga telah mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh polisi.

"Namanya Bayu Tunggal Saputro, sudah kita periksa lalu sidang besok Selasa (23/7/2024). Pengumpulan keterangan sudah selesai dan kita minta pulang," tegasnya saat dihubungi detikJogja melalui sambungan telepon, Sabtu sore (20/7/2024).

Atas aksinya tersebut, Bayu dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Setelahnya, Bayu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jogja.

"Besok Selasa kita jemput dan ajak ke sidang untuk sidang tipiring," katanya.

Polsek Gondomanan Kumpulkan Jukir

Probo juga menyatakan bahwa pengakuan Bayu terkait adanya kesepakatan dengan Polsek Gondomanan tidaklah benar. Menurutnya, pihak Polsek Gondomanan memang mengumpulkan jukir, namun bukan untuk kesepakatan tarif parkir melainkan imbauan penertiban.

"Jadi sudah klarifikasi ke Polsek juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu memang Kapolsek kumpulkan tapi bukan terkait tarif. Dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas," tegasnya.

Lebih lanjut, Probo mengatakan bahwa sebenarnya Bayu tidak mengikuti pertemuan dengan pihak Polsek Gondomanan. Hal itu lantaran juru parkir hanya diwakili oleh penanggung jawab wilayah. Kemudian baru diteruskan kepada para juru parkir yang bertugas di lapangan.

"Saat dikumpulkan Kapolsek, dia tak ada. Dia hanya pekerja di situ, pengurusnya itu Wahyu. Diundang Kapolsek supaya tertib saat Pasar Kangen," ujarnya.

"Kalau sore dari perempatan Gondomanan itu semrawut, lalu diundang kalau tidak cukup ya sudah diluruskan (kendaraan melaju) jangan disuruh parkir," tambahnya.

Probo juga menjelaskan bahwa kejadian dalam video itu terjadi sebelum Pasar Kangen berakhir pada Sabtu (13/7/2024) lalu. Namun, video baru diunggah pada Jumat malam (19/7/2024).

"Kejadiannya itu sebelum tanggal 13, yang upload baru semalam.




(cln/cln)

Hide Ads