Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru membuka peluang mengusut kasus baru dalam perkara Harun Masiku. KPK akan mengusut dugaan adanya perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
Terkait hal itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengatakan KPK seharusnya mengusut hal tersebut sejak 2020. Dia menilai KPK sedikit agak terlambat dalam mengusut kasus dugaan perintangan penyelidikan ini.
"KPK sangat lambat dalam menjerat pelaku yang merintangi penyidikan kasus Masiku. KPK dihambat dalam mengejar Masiku sejak 2020, seharusnya saat itu juga dilakukan penyidikan perintangan penyidikan," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, meski lambat KPK tetap harus membongkar kasus ini. Termasuk mengusut nama-nama besar yang diduga melindungi Harun Masiku.
"Seharusnya KPK berani periksa siapapun yang merintangi penyidikan kasus Masiku sekalipun diduga melibatkan nama-nama besar. Hukum harus ditegakkan demi menjunjung asas equality before the law," tegasnya.
Zaenur menduga, selama dalam pelarian, Harun Masiku mendapat bantuan, mendapat asistensi, dan support dari pihak-pihak lain.
"Dulu kan ada informasi ketika KPK melakukan pengejaran ke properti milik sebuah institusi itu dilakukan penghalang-halangan, itu merupakan obstruction of justice," bebernya.
Pengusutan yang dilakukan KPK harus dilakukan secara menyeluruh. Termasuk siapa saja yang membatu Harun Masiku hingga pelariannya tak tertangkap sampai hari ini.
"Siapa yang membantu pelarian, membiayai, melindungi, termasuk menghalang-halangi penyidik KPK itu harus ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa perbuatan menghalangi penyidikan merupakan tindak pidana serius.
"Dengan adanya obstruction of justice itu menyebabkan KPK terhambat dalam melakukan pengejaran Harun Masiku," pungkasnya.
Sebelumnya dilansir detikNews, keberadaan mantan caleg PDIP, Harun Masiku,masih misterius. Di tengah kasus korupsi yang menjerat Harun masih bergulir di KPK, kini lembaga antirasuah itu telah bersiap membuka penyidikan baru dalam perkara Harun Masiku.
Harun telah jadi buron sejak Januari 2020. Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan peluang membuka penyidikanobstruction of justice(OOJ) di kasus Harun dilakukan usai KPK memeriksa istri dari Saeful Bahri bernama Dona Berisa. Saeful diketahui merupakan salah satu terpidana di kasus korupsi yang melibatkan Harun.
Dalam pemeriksaan kepada Dona pada Kamis (18/7), penyidik KPK mencecar saksi tersebut terkait keberadaan Harun Masiku. Selain mencecar keberadaan Harun, Tessa mengatakan penyidik berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan dalam kasus Harun.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaanobstruction of justice," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7).
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan