Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan anak buah. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menilai putusan ini hampir memuaskan. Seperti apa maksudnya? Begini pernyataan Zaenur.
"Soal putusan SYL ini bisa dilihat dari beberapa hal ya, pertama kalau dilihat dari tuntutan 12 tahun putusan 10 tahun itu sudah bisa dianggap mendekati maksimal, artinya hampir memuaskan," kata Zaenur kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Namun, Zaenur mengatakan mengacu UU Tipikor, kejahatan yang dilakukan oleh SYL bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara. Akan tetapi dalam tuntutan hanya diajukan 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menyoroti hal itu, di mana kejahatan dan dampak dari perbuatan SYL dianggap sangat merugikan negara. Oleh karena itu, seharusnya SYL bisa dituntut dengan pidana maksimal.
"Kalau dilihat dari kejahatan dan keseriusan akibat dampak kejahatan yang dilakukan oleh SYL seharusnya bisa jauh lebih tinggi dan seharusnya majelis hakim tidak terikat pada masa pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Boleh saja majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih tinggi," ucapnya.
"Sekali lagi melihat persidangan yang sangat gamblang jelas, betapa perbuatan SYL itu sangat jahat seharusnya memang tuntutannya maksimal, putusannya seharusnya juga sangat maksimal," imbuhnya.
Selain itu, Zaenur juga menyoroti perihal uang pengganti. Dari Rp 40-an miliar kerugian negara, SYL hanya diminta mengganti sebesar Rp 14 miliar.
"Artinya di sini ada gap yang susah dikembalikan ke kas negara artinya tetap saja negara mengalami kerugian yang besar meskipun putusannya bersalah. Orangnya dipidana penjara meskipun juga sudah dimintakan sebagian uang pengganti sesuai dengan yang dinikmati," katanya.
Oleh sebab itu, Zaenur melihat, KPK masih harus mengembangkan kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat.
"Kasus ini masih harus dilanjutkan dikembangkan, masih ada dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh pihak-pihak lain juga mungkin oleh SYL sendiri, yang belum diproses hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, dilansir detikNews, SYL divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
(rih/aku)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka