Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut para pegawainya yang terlibat judi online. Zaenur mengatakan satgas di KPK harus melakukan penindakan.
"Ini harus dilakukan penegakan kode etik yang sangat tegas dan keras oleh KPK bahkan ini harus dibersihkan secara total, perjudian harus dibersihkan total dari KPK karena ini sangat berbahaya," kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Kasus ini, kata Zaenur, menunjukkan begitu akutnya permasalahan di internal KPK. Judi, kata dia, dalam bentuk apapun merupakan suatu bentuk tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum Indonesia itu melarang perjudian dan mengancam pelaku perjudian itu dengan pidana, misalnya pasal 303 KUHP. Jadi ketika pegawai KPK kecanduan judi meskipun itu bentuknya judi online ya ini merupakan bentuk pengeroposan nilai integritas di internal KPK. Ini menunjukkan betapa rusaknya internal KPK," ucapnya.
Zaenur kemudian menyoroti lemahnya pembinaan, sekaligus dari sisi pengawasan. Dia menilai pegawai KPK tidak lagi layak bekerja ketika sudah bermain judi.
"Karena judi itu bisa menjadi masalah dari sisi ekonomi, misalnya bisa menyebabkan kebangkrutan, karena judi online itu tidak mungkin membuat kaya seseorang, judi online pasti yang ada membuat kerugian bagi pemainnya," ujarnya.
Dia menyebut kerugian bagi pemain itu bisa mengakibatkan masalah ekonomi. Ia berpendapat ketika masalah ekonomi itu menimpa pegawai KPK itu sangat berbahaya bagi KPK karena itu bisa menjadi pintu adanya bentuk pelanggaran.
"Orang yang ketagihan judi online bisa bangkrut, kalau pegawai KPK bangkrut itu risikonya bisa mudah disuap dan itu sangat-sangat berbahaya bagi insan KPK," ujar dia.
Sebelumnya, dilansir detikNews Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah menerima laporan terkait kasus judi online yang dilakukan oleh sejumlah pegawai KPK. Alex mengatakan jumlah transaksi judi online dari para pegawai KPK itu sebesar Rp 111 juta.
"Jadi jumlah transaksinya secara total dari 17 tadi itu, Rp 111 juta jumlahnya ya," kata Alex dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Alex menjelaskan nilai transaksi terbesar sebanyak Rp 74 juta. Dia mengatakan jumlah itu merupakan hasil 300 kali transaksi.
"Jumlahnya sebetulnya jumlahnya nggak besar, ada yang cuma Rp 100 ribu, yang paling gede itu Rp 74 juta, itu pun 300 kali transaksinya ya," jelas dia.
"Jadi sebenarnya ya relatif kecil ya yang mungkin sebagian besar juga kebanyakan ya itu tadi Rp 100-200 ribu, mungkin pas lagi iseng kali ya menganggur, bengong main gitulah," sambungnya.
Alex menyampaikan dari 17 orang tersebut hanya delapan orang yang merupakan pegawai KPK. Sembilan lainnya saat ini tidak bekerja di KPK lagi. Dia mengatakan saat ini pihaknya akan meminta inspektorat untuk melakukan klarifikasi kepada para pegawai tersebut.
"Kami belum mengklarifikasi kapan dia melakukan itu kan, kalau udah tahun lalu sekarang udah nggak, ya sudahlah ngapain ya itu tadi kan karena iseng saja gitu, jadi prinsipnya itu," tuturnya.
(cln/ams)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan