Viral Narasi Polisi Bekingi Debt Collector di Sewon Bantul, Ini Kata Polres

Viral Narasi Polisi Bekingi Debt Collector di Sewon Bantul, Ini Kata Polres

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 17 Jul 2024 09:27 WIB
Beberapa orang yang diduga debt colector saat mendatangi pria yang ternyata mobilnya macet dalam pembayaran Bank di Sewon, Bantul.
Beberapa orang yang diduga debt colector saat mendatangi pria yang ternyata mobilnya macet dalam pembayaran Bank di Sewon, Bantul. Foto: Istimewa/dok. Tangkapan layar akun @interaktive_
Bantul -

Postingan berupa video yang bernarasi anggota Polsek Sewon, Bantul, mem-back up debt colector (DC) saat menarik mobil di Sewon, Bantul ramai di media sosial (medsos) Instagram. Terkait hal itu, Polres Bantul menyebut kedatangan kedua anggota Polsek Sewon karena ada aduan dari masyarakat dan pengemudi mobil tidak mau mediasi maupun membuat laporan polisi.

Berikut isi postingan akun Instagram @interaktive_ seperti dilihat detikJogja hari ini (17/7/2024):

"Mengaku dari anggota @polsek_sewon @poldajogja bukannya menengahi malah jadi beking debt collector

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang pria menggunggah video di akun medsosnya yang bernama @adil di kabar Yogyakarta dengan caption: Ini terjadi di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogjakarta, pada hari Sabtu pagi sekira pk.07.30 WIB tanggal 13 Juli 2024 saya berada di wilayah kecamatan sewon Yogjakarta di dalam perkampungan didatangi oleh segerombolan preman yg biasa di pakai para pengusaha pembiayaan (laesing ) untuk mengambil paksa di jalan jalan dimanapun berada terhadap jaminan yg telat bayar dengan cara apapun seperti yang terekam di video ini

anehnya peristiwa ini terjadi ada oknum ngakunya dari anggota kepolisian Polsek Sewon Yogyakarta, akan tetapi ada dua oknum anggota polisi yang ngakunya dari Polsek Sewon terlihat dan terkesan berada di pihak mereka para preman, saya selaku pemakai mobil merek nisan extril yang statusnya cuma peminjam saya pakai ke yogya dan itu haya sementara pakai saya kemudian saya dipaksa untuk menyerahkan kepada para preman tersebut, tentunya saya menolak dengan tegas karena saya tidak punya wewenang untuk menyerahkan yang berwenang adalah pemilik mobil tersebut

ADVERTISEMENT

Dan saya sudah menawarkan kepada para preman atas suruhan pihak perusahaan finance PT. MANDIRI FINANCE tersebut untuk saya antar ketemu sama pemiliknya akan tetapi para preman ngotot nenolak dan mobil akan tetap di derek pakai towing, percekcokan terjadi cukup lama kemudian salah satu dari gerombolan mereka berhasil merebut remot mobil yg berada disaku saya

Yang perlu saya tegaskan dalam peristiwa ini saya sebagai warga negara indonesia sangat prihatin dengan kondisi hukum dinegara ini ada pihak yang mengaku dari kepolisian Polsek Sewon Yogyakarta tidak mampu dan terkesan membiarkan para preman yang bertindak brutal

Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Kapolres Pak Kapolsek dan seluruh anggota Kepolian Negara Republik Indonesia dalam kejadian ini saya mempertanyakan apakah kepolisian dinegara Indonesia ini sudah tidak berfungsi sebagai pengayom masyarakat".

Klarifikasi Polres Bantul

Terkait kejadian itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengaku telah mengetahui postingan tersebut. Bahkan, Polres Bantul telah melakukan pendalaman dan hasilnya kejadian tersebut terjadi hari Sabtu (13/7) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu homestay di Bangunharjo, Sewon, Bantul.

"Dalam video benar adanya dua anggota Polsek Sewon yang mendatangi TKP karena adanya aduan masyarakat," katanya kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Sesampainya di lokasi kejadian, kedua anggota Polsek Sewon belum mengetahui secara pasti pemicu terjadinya cekcok. Pasalnya saat itu pengemudi mobil dan DC sudah cekcok.

"Setelah tahu permasalahannya, polisi menawari untuk mediasi di Polsek Sewon saja. Tapi pengendara mobil Nisan Xtrail tidak bersedia dan menolak tawaran anggota Polsek saat melerai dan menawarkan mediasi di Polsek," ucapnya.

Bahkan, polisi juga telah menawari agar pengemudi mobil membuat laporan resmi ke Polsek Sewon. Namun, kembali lagi pengemudi tersebut tidak mau melaporkannya.

"Dan sebelum meninggalkan lokasi anggota Polsek kembali menawarkan apabila permasalahan tidak kunjung selesai dipersilahkan untuk datang melapor, tetapi sampai saat ini belum ada laporan," ujarnya.

Dari penelusuran, ternyata pengemudi mobil bukanlah debitur atau pemilik mobil. Diketahui pula, bahwa mobil tersebut dalam jangka waktu pertanggungan selama 48 bulan terhitung sejak 18 Februari 2023 hingga 28 Januari 2027.

"Belum diketahui berapa lama pemilik mobil macet dalam pembayaran angsuran, dikarenakan pemilik mobil tidak memberikan informasi dan juga identitasnya," katanya.

Akhirnya, kedua belah pihak yakni pengemudi mobil dan DC melakukan mediasi. Hasilnya, pengemudi bersedia menyerahkan mobil dengan catatan memfasilitasi kepulangannya ke Jombang, Jawa Timur.

"Setelah mediasi di tempat, disepakati selesai dengan kesepakatan pengemudi bersedia menyerahkan mobil dan pihak DC memfasilitasi pengendara untuk pulang ke Jombang," ujarnya.




(apu/apu)

Hide Ads