Duh! 5 Pemuda di Sleman Keroyok Teman gegara Tak Diajak Perayaan Suporter

Duh! 5 Pemuda di Sleman Keroyok Teman gegara Tak Diajak Perayaan Suporter

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 16 Jul 2024 14:34 WIB
Lima pelaku pengeroyokan yang didasari dendam karena tak diundang perayaan kelompok suporter korban dirilis di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).
Lima pelaku pengeroyokan yang didasari dendam karena tak diundang perayaan kelompok suporter korban dirilis di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Sleman -

Lima orang pemuda asal Sleman ditangkap jajaran Polsek Turi karena melakukan penganiayaan terhadap temannya. Penyebabnya, mereka dendam karena kelompok pelaku tidak diajak dalam perayaan kelompok suporter sepakbola korban.

"Motifnya dendam terhadap korban yang berkaitan kelompok suporter bola pelaku tidak diundang pada saat kelompok suporter korban mengadakan perayaan," kata Kapolsek Turi, AKP RR. Sapti Harjanti kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Kelima pemuda yang ditangkap berinisial DSH (24), MFH (25), dan GGP (24) yang ketiganya warga Kapanewon Sleman. Kemudian dua tersangka lagi yakni YMP (24) warga Depok dan DCA (25) warga Ngaglik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sapti mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (6/7) malam. Saat itu korban inisial BBP (23) dan pelaku janjian untuk ketemu di daerah Turi.

"Korban kemudian dihampiri lima pelaku yang mengendarai mobil. Korban dipaksa naik mobil dan dibawa ke Lapangan Turi," urainya.

ADVERTISEMENT

Sesampainya di lapangan, korban ditarik keluar, dan dipukul oleh para pelaku hingga mengalami luka cukup serius. Korban pun harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

"Korban mengalami lebam pada wajah, serta mata mengeluarkan darah. Korban sempat rawat inap selama empat hari di RSUD Sleman," ucapnya.

Berdasarkan proses penyelidikan, polisi kemudian dapat menangkap pelaku dalam waktu tak teralalu lama. Kemudian polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Kelimanya kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.




(apu/ams)

Hide Ads