Karyawan Konveksi di Mojokerto Ditangkap gegara Batal Nikahi Pacar

Karyawan Konveksi di Mojokerto Ditangkap gegara Batal Nikahi Pacar

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 16 Jul 2024 05:01 WIB
MGS, karyawan konveksi di Mojokerto tersangka pencabulan anak
MGS, karyawan konveksi di Mojokerto tersangka pencabulan anak (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Karyawan konveksi berinisial MGS (24) di Mojokerto terpaksa berurusan dengan polisi. Usut punya usut, MGS nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 17 tahun hingga tiga kali tapi enggan menikahinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni menjelaskan, MGS mengaku 3 kali menyetubuhi dan mencabuli pacarnya di Surga Kos, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto. Yaitu pada 7 Januari, 3 Februari dan 9 April 2024.

"Modusnya, pelaku merayu korban dengan janji akan menikahi korban. Sehingga korban bersedia disetubuhi," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (15/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beruntung perbuatan bejat MGS, lanjut Rudy, tak sampai membuat korban hamil. Menurutnya, korban asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu memang sudah putus sekolah. "Korban tak sampai hamil," ungkapnya.

Kasus ini terungkap karena korban mengadukan perbuatan MGS kepada orang tuanya. Tak terima orang tua korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024.

ADVERTISEMENT

"Karena pelaku yang janji menikahi korban malah memutuskan hubungan dengan korban," terang Rudy.

MGS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni lalu. Ia lantas ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli lalu setelah diperiksa sebagai tersangka. MGS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tandas Rudy.




(abq/iwd)


Hide Ads