Pelaku kasus penggelapan dua kendaraan roda empat bernama Andhika Hendi (47) diburu polisi. Seperti apa ciri-cirinya?
Informasi ini disampaikan Polresta Sleman lewat akun Instagramnya @polrestasleman, Jumat (12/7/2024). Dalam postingan itu disebutkan jika Andhika dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
"Nama Andhika Hendi tindak pidana penggelapan 2 (Dua) unit Kendaraan Roda Empat dimaksud dalam Pasal 372 KUHP," demikian narasi Polresta Sleman seperti dikutip detikJogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingan itu juga ditampilkan foto Andhika Hendi. Pria itu disebutkan memiliki ciri-ciri berperawakan gemuk, berkulit sawo matang, dan berambut hitam ikal.
Pria dengan tinggi 165 cm itu beralamat di Pengirikan RT 32 RW 08 Pengirikan, Talang, Jawa Tengah.
"Mohon informasi dan dukungannya agar segera terungkap. Jika menemukan segera hubungi Call Center 110," tulis akun tersebut.
(ams/rih)












































Komentar Terbanyak
Lagi! Serangan Israel Tewaskan 2 Prajurit TNI Penjaga Perdamaian di Lebanon
Suasana Kirab Peringati HUT Ke-80 Sultan HB X Pagi Ini
Ayah Ungkap Komunikasi Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur di Lebanon