Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melimpahkan kasus Riyadi, pelaku pembunuhan istri di Kalurahan Dadapayu, Kapenewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Sidang kasus ini diagendakan mulai pekan depan.
Nuraisya menuturkan berkas kasus Riyadi dilimpahkan Rabu (10/7) kemarin. Namun, untuk kepastian jadwal sidang, pihaknya masih menunggu penetapan pengadilan.
"(Kasus Riyadi) Sudah limpahan (ke PN Wonosari) kemarin tanggal 10 Juli 2024," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri, saat ditemui di PN Wonosari di Wonosari, Kamis (11/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu depan lah (sidang), Selasa atau Rabu sudah mulai sidang," sambung dia.
Pihaknya menuturkan berkas kasus Riyadi yang diserahkan ke pengadilan berupa surat dakwaan. Sedangkan, terkait barang bukti bakal dibawa saat sidang dimulai.
"Yang jelas barang buktinya ada kasur memang tempat korban tidur. Administrasinya surat nikah, kartu keluarga," sebutnya.
Lebih lanjut, dalam kasus pembunuhan ini, Riyadi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, jaksa juga menyangkakan Pasal 338 KUHP.
"Pasal 44 ayat 3 tentang Undang-Undang KDRT atau yang kedua Pasal 338 merampas nyawa, KUHP," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Riyadi membunuh istrinya, Sukiyem di rumahnya, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, Jumat (5/1) pagi. Polisi yang mendapat laporan segera ke lokasi kejadian dan mengamankan Riyadi. Nahas, saat ditemukan korban sudah meninggal dunia.
Adapun Riyadi usai membunuh istrinya sempat berupaya bunuh diri. Beruntung aksi nekatnya bisa dicegah. Meski begitu, dia menderita luka serius sehingga harus menjalani operasi di rumah sakit.
(ams/cln)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang