Ammar Zoni Cerita Perlakuan di Nusakambangan, Aditya Zoni: Sakit Banget

Ammar Zoni Cerita Perlakuan di Nusakambangan, Aditya Zoni: Sakit Banget

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikJogja
Kamis, 06 Nov 2025 15:08 WIB
Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni (Tengah) (Mulia/detikcom).
Foto: Keluarga Ammar Zoni (Mulia/detikcom).
Jogja -

Ammar Zoni bercerita perlakuan yang dia dapatkan selama menjalani penahanan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sang adik, Aditya Zoni, tidak mampu menyembunyikan rasa sedih dan marahnya.

Kondisi Ammar Zoni itu terungkap saat dia hadir secara zoom dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aktor yang juga mantan suami Irish Bella itu mengungkap dia hanya diberi waktu satu jam sekali untuk keluar dari sel. Kemudian tangannya diborgol dan matanya ditutup ketika harus berpindah tempat.

"Perasaan seorang adik seperti apa, ya gitulah. Sakit banget, itu pasti," kata Aditya Zoni saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025), dilansir detikHOT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga Ammar Zoni mengeluhkan, perlakuan itu telah memberikan dampak buruk terhadap kondisi psikis maupun fisik bintang sinetron 7 Manusia Harimau tersebut, yang mulai mengaku merasakan kebas pada kakinya. Pihak keluarga khawatir pada kesehatan mentalnya.

ADVERTISEMENT

"Itu berdampak kepada fungsi syaraf otaknya itu, dia akan mengalami stres, kecemasan, sampai kepada depresi," tutur ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryanti.

Perjuangan keluarga tak hanya sebatas pada kondisi di dalam lapas. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak di persidangan. Sidang pembacaan eksepsi terpaksa ditunda karena terdakwa tidak difasilitasi alat tulis untuk menyusun nota keberatan pribadinya.

"Ya ada hak ya terdakwa yang tidak diberikan. Contohnya dia mau bikin eksepsi, itu alat tulisnya gak ada," tegas Jon Mathias.

Kini, keluarga dan tim kuasa hukum terus mendesak agar persidangan selanjutnya dapat digelar secara tatap muka sembari berharap Ammar Zoni bisa mendapatkan haknya untuk berbicara secara bebas dan memperoleh keadilan yang semestinya.




(apu/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads