Nyali seorang jambret bernama Ryan Fauzi ciut usai aksinya merampas ponsel atau handphone (HP) terekam CCTV hingga viral di media sosial. Peristiwa penjambretan itu terjadi di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol, Muharram Wibisono, mengatakan Ryan sebenarnya berniat menjual ponsel hasil jambretan itu. Namun, nyalinya ciut usai tahu dirinya viral di media sosia.
"Kita amankan yang bersangkutan, sudah kita lakukan pemeriksaan juga, kenapa tidak dijual karena dia takut ketika dijual, ketahuan sama yang lain orang lain maksudnya," kata Kompol Muharram Wibisono kepada wartawan dalam rilis di Polsek Grogol Petamburan, Rabu (10/7/2024), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Ryan bahkan kabur hingga pulang ke kampung halamannya di Kuningan, Jawa Barat. Dia pun menitipkan ponsel hasil rampasannya itu ke kakak perempuannya lalu bersembunyi dari orang-orang dan kejaran polisi.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kuningan untuk memburu keberadaan Ryan. Polisi lalu menangkap Ryan pada Senin (8/7/2024), kemudian Andi Subambang ditangkap pada Rabu (10/7).
Ketika proses penangkapan, Ryan sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Polisi akhirnya menembak kakinya untuk melumpuhkannya.
"Ryan Fauzi ini kita amankan di daerah Kuningan, Jawa Barat. Adapun pada saat itu kita sudah koordinasi dengan Polres setempat yaitu unit Resmob satreskrimnya, lalu kita lakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Pada saat itu memang sempat mau kabur karena yang bersangkutan sudah mulai safety karena viralnya (di media sosial) dia jadi (setiap) melihat orang sudah bersiaga," jelas Aprino.
"Dia mencoba untuk kabur, karena dengan menyerang pihak polisi. Lalu pas dia kabur mencoba lari, kita melakukan tindakan," lanjutnya.
![]() |
Jambret untuk Mabuk
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono mengatakan, dari keterangan saksi-saksi menerangkan jika tersangka memang hobi mabuk-mabukan. Dalam kata lain ponsel yang dicurinya itu untuk membeli minuman keras.
"Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan jadi pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu atau dini, yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk, minum minuman keras ya mabuk, kemudian dia berani bertindak nekat itu dengan tujuan untuk mencari uang, untuk memenuhi kebutuhannya itu kebiasaannya mabuk-mabukan," kata Wibisono saat rilis di kantornya, Rabu (10/7/2024).
Kini keduanya terancam 9 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan (pada tersangka) adalah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Wibisono.
(cln/cln)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu