Sultan HB X soal Maraknya Tambang di Gunungkidul: Kalau Ilegal Tutup Aja!

Sultan HB X soal Maraknya Tambang di Gunungkidul: Kalau Ilegal Tutup Aja!

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 08 Jul 2024 13:31 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui wartawan di Gedung DPRD DIY, Senin (8/7/2024).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui wartawan di Gedung DPRD DIY, Senin (8/7/2024). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Belakangan ramai berita soal tambang di beberapa titik di Gunungkidul. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kembali menekankan pentingnya perizinan tambang.

Sultan menjelaskan Pemda DIY sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya tambang di Gunungkidul. Dengan catatan, tambang yang beroperasi sudah mengantongi izin atau tidak ilegal.

"Bukan berarti ndak boleh, kan juga memungkinkan tambang itu, yang penting nggak ilegal, proses itu harus ada izin, kalau ilegal tutup aja," tegas Sultan saat ditemui wartawan di Gedung DPRD DIY, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya di Gunungkidul tambangnya di karst, yang di bagian keputusan kawasan yang nggak boleh ditambang, kan ada semuanya (datanya), harus dilihat itu nanti akhirnya," sambungnya.

Terkait beberapa tambang yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, menurut Sultan, sudah diminta untuk tutup hingga perizinan terbit.

ADVERTISEMENT

"Ya kan kemarin sudah di situ kan banyak yang ilegal, ditutup aja kenapa takut," tegas Sultan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menambahkan pihaknya telah melayangkan surat bagi beberapa pengelola tambang untuk berhenti beroperasi hingga izin diterbitkan.

"Ada beberapa (yang sudah disurati) termasuk yang viral itu juga, kan cepat sekali kalau sekarang dicegah itu kan bisa besoknya menambang lagi ," papar Beny.

"Bukan nggak boleh tapi harus sesuai syarat dan perizinan harus dilalui, termasuk memperhatikan tata ruang mana yang boleh dan tidak. Makanya yang paling penting itu soal izin supaya jadi legal, kalau legal kan ada aturannya, setelah izin keluar harus ada amdal dan lain-lain," pungkasnya.




(apl/ams)

Hide Ads