Seorang anggota Polres Gunungkidul, inisial FN, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. PN dipecat sebagai anggota Polri lantaran bolos 3 bulan berturut-turut.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan FN berpangkat Brigadir merupakan anggota dari Satuan Samapta Polres Gunungkidul.
"Anggota Sat (Satuan) Samapta. Karena in absentia (tidak hadir) selama 3 bulan berturut-turut," terang Edy kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Gunungkidul di Wonosari, Kamis (4/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan, sanksi PTDH terhadap FN merupakan keputusan dari Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). FN dipecat sejak hari ini, Kamis (4/7).
"Di-PTDH, putusan Kapolda," jelas Edy.
Edy mengaku setiap hari pihaknya mengawasi anggotanya, termasuk soal kehadiran bertugas.
Lebih lanjut, Edy menegaskan tidak tebang pilih soal kinerja anggotanya. Bagi anggota yang bekerja dengan baik, Edy mengatakan akan diberi penghargaan. Begitu pula sebaliknya.
"Anggota yang melakukan pelanggaran kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(rih/cln)












































Komentar Terbanyak
Umrah Mandiri Kini Legal di RI, Biro Travel Umrah Waswas Gulung Tikar
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Hal yang Mustahil Dilakukan di Jogja: Naik Angkot