Pengakuan Pemalsu Sertifikat-Pinjam Uang Bank Beraksi di Bantul dan Sleman

Pengakuan Pemalsu Sertifikat-Pinjam Uang Bank Beraksi di Bantul dan Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 26 Jun 2024 14:16 WIB
Ilustrasi kejahatan
Ilustrasi kasus pemalsuan dokumen untuk pinjam uang di bank. Foto: iStock
Bantul -

Polisi menangkap tiga orang sindikat pemalsu dokumen untuk mencairkan uang pinjaman bank hingga puluhan juta rupiah di Bantul. Ternyata pelaku sudah beraksi beberapa kali di bank wilayah Bantul dan Sleman.

"Ada bank-bank lain yang jadi korban, di antaranya di Sleman kalau Bantul mereka baru mengaku sekali karena yang kedua kali tidak berhasil," kata Kanit Reskrim Polsek Sewon, Bantul, AKP Rudianto saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (25/6/2024).

Tiga tersangka yakni pria inisial DAP (33) alias Ishak warga Rembang Jawa Tengah, AWJ (33) warga Candisari Semarang, dan DW (39).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya di Bantul, mereka beraksi di salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Sewon pada Senin (3/6) dan berhasil meraup uang Rp 50 juta. Kemudian kembali beraksi di salah satu bank pelat merah di Sedayu pada Kamis (13/6) namun kali ini terendus petugas dan ditangkap polisi.

"Dari pinjaman Rp 50 juta, DAP dan AWJ masing-masing dapat Rp 2,5 juta dan sisanya dimasukkan ke bank oleh DW," ujar Rudianto menjelaskan hasil aksi pelaku di BPR wilayah Sewon.

ADVERTISEMENT

Sementara itu DW mengaku telah beraksi di beberapa bank. Sebelum beraksi, DW mengaku melakukan survei terlebih dahulu.

"Baru 3 dan 4 bank, sebelum itu (beraksi) survei dulu. Kalau uang hasil pinjaman itu buat beli spare part mobil," kata DW saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul.

Aksi Pelaku

Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto menjelaskan kasus ini terungkap berawal saat DAP mengajukan pinjaman di salah satu BPR di Panggungharjo, Sewon, Senin (3/6). DAP ternyata mengajukan pinjaman dengan dokumen yang palsu.

"Sedangkan syaratnya dengan menggunakan surat identitas dan agunan berupa KTP, KK, NPWP, dan SHM yang dipalsukan," kata Hanung saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (25/6).

Oleh DAP, dokumen itu diatasnamakan Ishak Handoko (38) pekerjaan wiraswasta dan beralamat di Pondok Permai Taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, RT.009, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Upaya ini berhasil hingga pinjaman akhirnya cair.

"Lalu tanggal 12 Juni 2024 tersangka berhasil mendapatkan pencairan utang dari BPR itu senilai Rp 50 juta," ujarnya.

Pada Kamis (13/6), DAP dan AWJ kembali mengajukan pinjaman ke salah satu bank pelat merah di Sedayu. Namun, saat itu petugas bank curiga dengan sertifikat milik DAP.

"Petugas bank lalu berkoordinasi dengan polisi dan mengamankan kedua pelaku. Saat itu, untuk pelaku lainnya yaitu DW mendatangi bank untuk menjelaskan maksud DAP dan AWJ," ucapnya.

"Tapi setelah polisi melakukan interogasi akhirnya ketiga orang itu mengakui perbuatannya dan sebenarnya telah beraksi di BPR daerah Sewon. Setelah itu Polsek Sedayu koordinasi dengan Polsek Sewon dan ketiganya diamankan," lanjut Hanung.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto mengatakan awalnya komplotan itu menyewa rumah. Selanjutnya, DW meminjam sertifikat tanah, KTP, IMB, dan sebagainya kepada pemilik rumah dengan dalih syarat mendirikan usaha.

"Setelah dapat dokumen-dokumen itu DW memotretnya dan membuat sertifikat, KTP hingga surat-surat palsu itu. Jadi DW mencetak sendiri surat-surat dan KTP itu," ucapnya.

Rudianto menyebut DW merupakan otak dari aksi pemalsuan tersebut. "Untuk material asli tapi semua isinya tidak benar, seperti sertifikat tanah dan KTP. Dari keterangan DW itu materialnya beli secara online. Nah ini masih kita dalami," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang memalsukan surat. "Untuk ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," imbuh Rudianto.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads