Dipukul Teman Lalu Lari Nabrak Tembok Saat Mabuk, Pemuda di Jogja Tewas

Dipukul Teman Lalu Lari Nabrak Tembok Saat Mabuk, Pemuda di Jogja Tewas

Dwi Agus - detikJogja
Selasa, 25 Jun 2024 19:58 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Jogja -

Seorang pemuda berinisial VT (22) tewas gegara lari hingga menabrak tembok di Umbulharjo, Jogja. Pemuda itu kabur usai dipukul kawannya seasrama saat sedang mabuk.

Saat ini teman korban berinisial MS (26) yang sempat melakukan pemukulan itu menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/6) malam di sebuah asrama di Umbulharjo. Saat itu korban sedang mabuk sehingga pelaku berusaha mengingatkan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Mengingatkan) untuk tidak minum minuman keras karena tersangka merasa terganggu," jelas AKP MP Probo Satrio saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Selasa (25/6/2024).

Tersangka lalu menghubungi ketua asrama. Tujuannya agar mengingatkan rekan-rekannya untuk tidak melanjutkan aktivitas mabuk. Sayangnya tindakan ini tidak mendapat respon baik dari korban.

ADVERTISEMENT

Probo menuturkan, korban saat itu sempat ribut dengan penghuni asrama. Setelahnya, korban dibawa ke lantai bawah agar tenang. Pelaku lantas memadamkan lampu dan menemui korban.

"Posisi saat itu gelap, sempat terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka MS kepada korban. Selanjutnya korban ketakutan dan lari kencang ke arah selatan dikejar oleh tersangka dan para saksi," katanya.

Saat berlari inilah korban menabrak tembok dan tak sadarkan diri. Berdasarkan keterangan saksi, korban mengeluarkan darah dari lubang hidung dan telinga. Korban juga sempat didudukkan namun tetap tidak sadarkan diri.

"Setelahnya korban dibawa ke Rumah Sakit Hidayatullah Umbulharjo," ujarnya.

Probo menentukan korban tak sadarkan diri selama mendapatkan tindakan medis. Hingga akhirnya meninggal dunia pada pagi harinya. Bersamaan dengan itu pula ada pelaporan ke Polisi atas kejadian ini.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan MS sebagai tersangka. MS dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Tersangka ini termasuk yang dituakan di asrama. Tidak ada dendam karena semua kenal baik. Penyebab utama meninggal dari hasil visum dan CT Scan karena kepala retak dan mengeluarkan darah dari telinga," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat 3 KUHP Subsider Pasal 359 KUHP Lebih Subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Untuk tersangka ini tidak ikut minum, karena berada di lantai dua. Jadi posisinya hanya mengingatkan tapi terbawa emosi," ujarnya.




(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads