Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menerima laporan adanya ijazah siswa yang masih ditahan pihak sekolah. Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY Chasidin menyebut di tahun ini ada tiga laporan yang masuk ke ORI.
"Di tahun 2023 ada tiga orang yang melapor dan di tahun 2024 sementara ini juga ada tiga orang melapor terkait penahanan ijazah. Untuk yang 2023 sudah diselesaikan," kata Chasidin kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Dia menyebutkan penahanan ijazah itu dilakukan oleh sekolah tingkat pertama dan atas di DIY. Hanya saja, Chasidin tidak mau membeberkan lokasi sekolah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang negeri ada yang swasta juga dan di tingkat SMP dan SMA juga ada. Untuk lokasi atau nama sekolahnya mohon maaf kami tidak bisa sampaikan. Yang jelas di wilayah DIY," ujarnya.
Penahanan ijazah tersebut, kata dia, terkait dengan pelunasan sumbangan atau SPP.
"Semua penahanan ijazah terkait dengan pelunasan sumbangan/SPP, sehingga pihak sekolah menahan ijazah apabila tidak dilunasi," ucapnya.
Adapun nominal sumbangan yang harus dibayarkan oleh orang tua siswa bervariasi. Namun, jumlahnya mencapai jutaan rupiah.
"Bervariasi. Ada yang Rp 5 juta ada juga yang lebih. (Belum dilunasi) Menurut orang tua murid karena belum ada uang," ucapnya.
Ditahannya ijazah itu, tentu berdampak pada proses pendaftaran sekolah. Terutama untuk siswa SMP yang akan mendaftar ke jenjang SMA.
"Tentu dampaknya untuk yang SMP kan jika dibiarkan tidak bisa mendaftar di SMA dan untuk yang sma dampaknya juga tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau terhambat apabila akan melamar pekerjaan," katanya.
Sejauh ini, ORI juga telah meminta sekolah agar bisa menyerahkan ijazah siswa tersebut.
"Sudah. Pada initinya kami meminta sekolah harus menyerahkan ijazahnya karena pelayanan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan. Ada aturan dari kementerian pendidikan yang melarang penahanan ijazah," ucapnya.
Untuk saat ini, ORI juga mendorong agar ada langkah dari pemerintah daerah. Terutama bagi siswa siswi yang masuk dalam kategori tidak mampu.
"Jadi solusinya apabila dari keluarga tidak mampu maka bisa mengakses anggaran bantuan dari disdik dan dinsos. Selama masuk kategori tidak mampu, maka kami mendorong ada langkah afirmasi dari pemda," pungkasnya.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan