Viral Tobong Genting Buat Bakar Sampah, Satpol PP Sleman Beri Teguran

Viral Tobong Genting Buat Bakar Sampah, Satpol PP Sleman Beri Teguran

Dwi Agus - detikJogja
Kamis, 20 Jun 2024 18:12 WIB
ilustrasi api, ilustrasi kebakaran
Ilustrasi tobong genting di Godean Sleman dipakai membakar sampah. Foto: Getty Images/iStockphoto/OlgaMiltsova
Sleman -

Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seseorang tengah membakar sampah di Godean, Sleman. Hanya, lokasi tempat membakar sampahnya tak biasa karena dilakukan di tobong, atau tungku untuk membakar genting tanah liat maupun bata merah.

Dalam video yang kini sudah dihapus dari akun Instagram @merapi_uncover tersebut, tertulis membakar sampah di tobong genting. Terlihat dalam video beragam sampah plastik masuk ke tungku pembakaran. Atas kejadian ini Satpol PP Sleman bertindak cepat dengan mendatangi lokasi.

"Hari ini tim Satpol PP ke lapangan ketemu dengan pelaku. Kalau kami secara aturan penegakan. Perda, membakar sampah tidak diperbolehkan. Tindakan yang diberikan berupa teguran," jelas Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan yang akrab disapa Evie ini membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pembakaran sampah ke tobong terjadi di Kapanewon Godean. Dari hasil pemeriksaan, warga beralasan pembakaran sampah plastik sebagai daden atau api awalan.

Dari hasil penelusuran, pelaku pembakaran adalah salah satu pemilik usaha genting. Warga tersebut, lanjut Evie, mengaku tidak membakar plastik sepenuhnya. Saat api sudah menyala, maka diganti dengan kayu.

ADVERTISEMENT

"Bilangnya hanya sebagai pemantik pembakaran istilah Jawanya 'daden'. Bahan baku pembakaran tetap kayu. Walau begitu tetap kami tegur agar lebih bijak ke depannya," katanya.

Tak hanya satu lokasi, Evie menuturkan pihaknya juga mendapatkan laporan lain. Berupa aksi serupa di Kapanewon Gamping. Lagi-lagi timnya hanya memberikan teguran dan meminta warga lebih bijak dalam mengolah sampah.

Pengakuan pemilik tobong, lanjut Evie, sampah hanya sebagai api awalan. Ini karena panas api dari sampah plastik tidak stabil untuk membakar genting dan bata merah. Sehingga tetap perlu kayu setelahnya untuk proses pembakaran.

"Ada dua tobong di Godean dan Gamping. Untuk yang Gamping hari ini juga kami tinjau bersama DLH Sleman," ujarnya.

Evie menegaskan ada sanksi bagi pelaku pembakaran sampah. Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Detailnya Pasal 24 yang melarang pembakaran sampah di jalur hijau, taman dan tempat umum.

"Sanksi berupa administratif hingga denda bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. Terutama jika asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut mengganggu ketertiban umum," katanya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads