Ada 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Kemenlu Sosialisasikan Pedoman Pendampingan

Ada 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Kemenlu Sosialisasikan Pedoman Pendampingan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 20 Jun 2024 14:38 WIB
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha saat acara diskusi sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri di Hotel Ibis Styles Yogyakarta, Kamis (20/6/2024)
Sosialisasi Kemenlu terkait pedoman pendampingan WNI terancam hukuman mati di luar negeri, Kamis (20/6/2024). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Sleman -

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyatakan perlindungan WNI di luar negeri menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.

Judha berkata, kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri sebagai kasus yang punya risiko tinggi. Oleh karena itu negara harus hadir.

"Karena memang kasus ini sifatnya irrepressible dan ini kita kategorikan sebagai high profile case. Sehingga perlu ada kehadiran negara sejak awal ketika warga negara kita bermasalah hukum yang berpotensi menyebabkan dia terancam hukuman mati di luar negeri," kata Judha kepada wartawan di Jogja, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenlu, kata dia, mencatat ada 165 WNI yang terancam hukuman mati. Mayoritas tersebar di Malaysia.

"Paling banyak di Malaysia ada 155, kemudian Arab Saudi ada 3, di UEA ada 3, Laos 3, Vietnam 1," urainya.

ADVERTISEMENT

Judha melanjutkan, hal ini kemudian menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mendampingi 165 WNI tersebut. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dari berbagai lembaga pemerintah untuk memastikan WNI tersebut mendapat hak secara adil dalam sistem peradilan setempat.

"Proses pedoman ini juga sudah dilakukan dalam proses yang panjang. Tiga tahun kita mempersiapkan pedoman ini melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dari akademisi, LSM, dan kita sudah lakukan uji publik," urainya.

Lebih lanjut, Judha memastikan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan bukan hanya terkait penanganan kasus. Namun terkait langkah pencegahan sejak awal, yakni sejak dari Indonesia.

"Tadi dalam proses diskusi, langkah-langkah pencegahan pemberian informasi mengenai hukum wilayah setempat, adat istiadat setempat itu menjadi sangat penting untuk bisa mencegah kasus-kasus hukuman mati," ujarnya.

Meski demikian, tambahan kasus baru WBI yang terancam hukuman mati di luar negeri selalu mengintai. Tahun lalu, meski belasan WNI berhasil diselamatkan, namun puluhan kasus baru muncul.

"Tahun lalu Kemenlu dan perwakilan RI telah mampu menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati untuk 19 kasus. Namun di tahun yang sama terjadi penambahan 29 kasus," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menekankan agar langkah perlindungan harus dilakukan secara komprehensif.

"Bukan hanya penanganan kasus namun juga langkah pencegahan dari hulu," pungkasnya.




(apu/apl)

Hide Ads