Pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw ditangkap petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait kasus narkoba. Pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung meyebut Jarred Shaw ditangkap terkait kiriman paket permen narkoba yang dikirim oleh wanita asal Thaniland bernama Jitnarec Konchinda. Jarred ditangkap di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang, pada Rabu (7/5)
"Pengirim Jitnarec Konchinda, alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand," jelas Ronald kepada wartawan, Rabu (14/5/2024), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai yang curiga terhadap paket tersebut. Dia mengatakan Jarred turut menginisiasi desain kemasan permen narkoba untuk mengelabui petugas.
"Nama penerima IM, alamat Kabupaten Tangerang. Selanjutnya dilakukan join investigation antara pihak kepolisian dan pihak Bea dan Cukai, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama tersangka JDS," terang Ronald.
Paket itu dikemas dalam bentuk kemasan vitamin bertulisan 'Vita Bite'. Hal ini ditengarai sebagai upaya menyamarkan barang haram tersebut.
"Tersangka JDS melakukan pemilihan desain kemasan bungkus permen agar tidak terdeteksi dari pihak berwenang," kata Ronald.
Jarred Shaw mengaku akan membagikan paket permen narkoba itu bila berhasil lolos pemeriksaan petugas Bandara. Polisi juga mengungkap bahwa ada rencana untuk mengirim permen narkoba dari Thauland itu dalam jumlah besar.
"Tersangka JDS dan saudari JK (warga negara Thailand) juga merencanakan akan memasukkan narkotika golongan I berupa permen yang mengandung narkotika golongan | jenis delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah yang lebih besar jika pengiriman paket dari Thailand ini bisa lolos dari pihak berwenang," tutur Ronald.
Atas perbuatannya, Jarred Shaw dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
(afn/ahr)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong