Anggota DPRD Asmat Papua terpilih, Thadeus Osakat, meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Magelang, Kota Jogja, Senin (17/6) dini hari. Pelaku tabrak lari berinisial SA telah ditangkap kepolisian di Semarang. Berikut kronologi peristiwa itu.
Senin 17 Juni 2024
Pukul 02.45 WIB
Kasat Lantas Polresta Jogja, Kompol Maryanto mengatakan peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Senin (17/6) pukul 02.45 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor ditabrak pelaku SA yang mengemudikan mobil di Jalan Magelang Km 5, Tegalrejo, Kota Jogja.
"Semula diduga kendaraan bermotor jenis dan nomor polisi tidak teridentifikasi melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Magelang, sesampainya di km 5 batas kota berserempetan dengan sepeda motor Yamaha Xeon nopol AB 3897 HU yang dikendarai saudara Thadeus Osakat," kata Maryanto saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban dan pelaku sama-sama melaju dari arah utara ke selatan. Usai kejadian, pelaku tancap gas ke arah selatan.
Korban Anggota DPRD Asmat
Terpisah, Dirlantas Polda DIY, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan korban diketahui sebagai anggota dewan terpilih di Asmat, Papua.
"Setelah dicek yang bersangkutan meninggal dunia di lokasi, ini juga korban anggota dewan terpilih dari fraksi Golkar di Papua. Akhirnya kita bawa ke rumah sakit dan kita bawa ke rumah duka di Papua," ujarnya.
Pelaku Ditangkap di Semarang
Kasat Lantas Polresta Jogja, Kompol Maryanto menambahkan, polisi lalu melacak keberadaan terduga pelaku tabrak lari itu lewat pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan CCTV.
"Hasil analisa mengerucut terhadap kendaraan jenis mobil Xenia warna silver," ujar Maryanto.
Hasil penyelidikan polisi menyebut mobil Xenia warna silver itu telah berada di wilayah Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
"Sopir mobil Xenia silver tersebut berinisial SA berhasil diamankan di rumahnya di Semarang Barat, Semarang, dan dibawa ke Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Maryanto.
"Saat ini terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 310 (4) dan 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.
Pelaku Pakai Sabu
Dirlantas Polda DIY, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan penabrak Thadeus Osakat sempat menggunakan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial SA, warga Semarang, itu nyabu sebelum berangkat ke Jogja bersama temannya.
"Jadi hasil dari BAP tersangka mengakui sebelum berangkat dari Semarang ke Jogja dia mengonsumsi narkoba jenis sabu," ungkap Alfian.
"Sebelum berangkat ke Jogja mengonsumsi sabu, tapi teman dekatnya tidak tahu," sambungnya.
Usai menabrak korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Pelaku diketahui pelesiran ke Jogja menggunakan mobil rental dari Semarang.
"Kepada pemilik rental menyampaikan mobilnya habis nabrak, intinya ndak ada korban jiwa," kata Kombes Alfian Nurrizal.
Terkait pidana penyalahgunaan narkoba, Alfian menyerahkan ke Ditresnarkoba Polda DIY.
"Kita khusus ke laka lantas, masalah narkoba lebih baik ke teman-teman Ditresnarkoba," ujar Alfian.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa