7 Fakta Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota DPRD Asmat di Jogja

Round-Up

7 Fakta Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota DPRD Asmat di Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 20 Jun 2024 06:00 WIB
ilustrasi kecelakaan
ilustrasi kecelakaan. Foto: Dok.detikcom
Jogja -

Anggota DPRD Asmat Papua terpilih, Thadeus Osakat, meninggal setelah jadi korban tabrak lari di Jalan Magelang Km 5, Tegalrejo, Kota Jogja, Senin dini hari lalu. Pelakunya telah ditangkap di Semarang.

Sebelum kejadian, pelaku mengaku sempat memakai sabu. Usai kejadian, pelaku masih sempat pelesiran di Malioboro. Berikut tujuh fakta seputar kasus tabrak lari tersebut,

1. Motor Korban Ditabrak Mobil Pelaku

Kasat Lantas Polresta Jogja, Kompol Maryanto, mengatakan peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Senin (17/6) pukul 02.45 WIB. Saat mengendarai sepeda motor di Jalan Magelang Km 5, Tegalrejo, Kota Jogja, korban ditabrak pelaku yang mengemudikan mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semula diduga kendaraan bermotor jenis dan nomor polisi tidak teridentifikasi melaju dari arah utara ke selatan di jalan Magelang, sesampainya di Km 5 batas kota berserempetan dengan sepeda motor Yamaha Xeon nopol AB-3897-HU yang dikendarai saudara Thadeus Osakat," kata Maryanto saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2024).

Maryanto menjelaskan, korban dan pelaku sama-sama melaju dari arah utara ke selatan. Usai kejadian, pelaku tancap gas ke arah selatan.

ADVERTISEMENT

2. Penyelidikan Mengarah ke Mobil Silver

Polisi lalu melacak keberadaan terduga pelaku tabrak lari itu lewat pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), dan analisa CCTV.

"Hasil analisa mengerucut terhadap kendaraan jenis mobil Xenia warna silver," ujar Maryanto, kemarin.

3. Pelaku Ditangkap di Semarang

Hasil penyelidikan polisi menyebut mobil Xenia warna silver itu telah berada di wilayah Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.

"Sopir mobil Xenia silver tersebut berinisial SA berhasil diamankan di rumahnya di Semarang Barat, Semarang, dan dibawa ke Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Maryanto.

"Saat ini terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 310 (4) dan 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.

4. Korban Anggota DPRD Terpilih di Asmat

Dirlantas Polda DIY, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan saat itu warga sudah hendak mencegat pelaku, namun urung karena kondisi korban yang kritis.

"Pada saat kejadian pelaku kecepatan tinggi, tadinya mau kabur sempat dicegah pengendara dan masyarakat. Masyarakat sempat berpikir pelaku akan memanggil ambulans," kata Alfian saat dihubungi wartawan, kemarin.

Alfian membenarkan korban diketahui sebagai anggota dewan terpilih di Papua yakni di Asmat.

"Setelah dicek yang bersangkutan meninggal dunia di lokasi, ini juga korban anggota dewan terpilih dari fraksi Golkar di Papua. Akhirnya kita bawa ke rumah sakit dan kita bawa ke rumah duka di Papua," ujarnya.

5. Pelaku Pakai Sabu Sebelum ke Jogja

Kombes Alfian Nurrizal menyebut penabrak Thadeus Osakat sempat menggunakan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial SA, warga Semarang, itu nyabu sebelum berangkat ke Jogja bersama temannya.

"Jadi hasil dari BAP tersangka mengakui sebelum berangkat dari Semarang ke Jogja dia mengonsumsi narkoba jenis sabu," ungkap Alfian.

"Sebelum berangkat ke Jogja mengonsumsi sabu, tapi teman dekatnya tidak tahu," sambungnya.

6. Pakai Mobil Rental dari Semarang

Usai menabrak korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Pelaku diketahui pelesiran ke Jogja menggunakan mobil rental dari Semarang.

"Kepada pemilik rental menyampaikan mobilnya habis nabrak, intinya ndak ada korban jiwa," kata Kombes Alfian Nurrizal.

Alfian menjelaskan pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 311 ayat 5 ancaman hukuman paling lama 12 tahun jo 312 karna dia tidak melakukan pertolongan atau melaporkan ke pihak berwajib, yang 312 paling lama 3 tahun," paparnya.

Terkait pidana penyalahgunaan narkoba, Alfian menyerahkan ke Ditresnarkoba Polda DIY.

"Kita khusus ke laka lantas, masalah narkoba lebih baik ke teman-teman Ditresnarkoba," ujar Alfian.

7. Pelesiran ke Malioboro Usai Tabrak Korban

Setelah kabur usai menabrak korban, SA ternyata masih sempat pelesiran ke Malioboro.

"Yang bersangkutan sempat makan di satu tempat dan menginap di sebuah hotel di Malioboro. Dan paginya dia ke Alun-alun, jalan-jalan, sambil beli pakaian, baru kembali," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Alfian Nurrizal, kemarin.




(dil/dil)

Hide Ads