BPK Hargolmulyo Ungkap Lurahnya yang Terciduk Edarkan Sabu Jarang Ngantor

BPK Hargolmulyo Ungkap Lurahnya yang Terciduk Edarkan Sabu Jarang Ngantor

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 14 Jun 2024 17:46 WIB
Kantor Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, Jumat (14/6/2024).
Kantor Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, Jumat (14/6/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo - Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, Deka Yudhi Cristianto atau DYC (33) tersangkut kasus peredaran narkoba diduga jenis sabu. Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Hargomulyo mengungkap kinerja Deka selama menjalankan tugasnya sebagai Lurah.

Ketua BPK Hargomulyo, Untung Subodo mengatakan kinerja Deka dikeluhkan oleh masyarakat. Sejumlah laporan yang diterima pihaknya menyebut jika DYC kerap mangkir tugas sehingga membuat pelayanan di Kalurahan menjadi terganggu.

"Bahwa kinerja Lurah khususnya yang dikeluhkan masyarakat memang pelayanan itu, mungkin karena kedatangan Lurah terlambat atau mungkin tidak hadir, sehingga masyarakat itu minta pelayanan kadang harus bolak-balik," ujar Untung saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (14/6/2024).

Untung mengaku pernah mengonfirmasi hal ini kepada pamong di Kalurahan Hargomulyo. Menurutnya, pihak Kalurahan tidak menampik soal kebiasaan Deka yang jarang ada di kantor.

"Apakah Lurah jarang masuk, menurut penilaian masyarakat ya, itu kalau ngurus sesuatu tidak langsung jadi. Saya konfirmasi ke pamong, memang gitu adanya," ucapnya.

Terkait hal itu, Untung mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab pihaknya hanya sebatas mengawasi kinerja Pemerintah Kalurahan, tidak sampai ke ranah pembinaan.

"Soal kinerja kami sebagai pengawas sangat terbatas. Jadi tidak mungkin kami memberikan pembinaan kepada Lurah," terangnya.

Soal penangkapan DYC akibat kasus diduga peredaran narkoba, Untung menyatakan bakal mengikuti aturan yang berlaku. "Tanggapan kami selaku BPK, yang jelas kami ikuti pihak berwenang dalam proses yang bersangkutan sesuai UU yang berlaku," ujarnya.

Ditemui terpisah, Carik Hargomulyo, Anton Yunianto menyebut ketugasan Deka sebagai Lurah tergolong cukup baik.

"Pelayanan alhamdulillah selama ini biasa, dalam artian pelayanan ke masyarakat juga baik. Mungkin ada hal tertentu butuh pendalaman, untuk pelayanan berjalan dengan baik," ucapnya.

Sebagai informasi, DYC sudah menjadi Lurah Hargomulyo sejak 2021. Artinya jabatan ini sudah diembannya selama hampir tiga tahun.

Merujuk situs resmi Pemerintah Kalurahan Hargomulyo, Deka Yudhi Cristianto terpilih sebagai Lurah setelah mengalahkan tiga lawannya dalam Pemilihan Lurah pada Oktober 2021 silam. Saat itu, suara yang diperoleh Deka sebanyak 1.645, mengungguli petahana Burhani Arwin (1.589), disusul Suwarna (757), dan terakhir Winarto (685).

Diberitakan sebelumnya, Polres Kulon Progo menangkap Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, DYC (33) terkait kasus peredaran narkoba diduga jenis sabu.

DYC diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kulon Progo pada Senin (10/6) di Hargomulyo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka DP diperoleh keterangan bahwa tersangka DP mendapatkan paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu adalah dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo pada Kamis tanggal 6 Juni 2024," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (13/6).

"Atas dasar bahan keterangan yang didapat tersebut, selanjutnya petugas dari Unit 2 Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada nama seseorang yang patut dicurigai, sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo," imbuhnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya serbuk diduga sabu seberat 0,3 gram, handphone, dan sepeda motor.

DP dan DYC telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kulon Progo. Atas perbuatannya mereka terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(rih/ams)

Hide Ads