Lurah Hargomulyo Terciduk Edarkan Sabu, Pelayanan Kalurahan Terganggu

Kulon Progo

Lurah Hargomulyo Terciduk Edarkan Sabu, Pelayanan Kalurahan Terganggu

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 14 Jun 2024 16:16 WIB
Kantor Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, Jumat (14/6/2024).
Kantor Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, Jumat (14/6/2024). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja)
Kulon Progo -

Lurah Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, DYC (33) diringkus Polres Kulon Progo gegara kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu. Imbasnya, pelayanan di Kalurahan Hargomulyo kini terganggu.

Carik Hargomulyo, Anton Yunianto, mengatakan pelayanan yang membutuhkan keterlibatan lurah di Hargomulyo untuk sementara waktu disetop. Salah satunya layanan pertanahan.

"Jadi beberapa pelayanan yang membutuhkan tanda tangan lurah langsung misalnya pertanahan yang nggak mungkin diwakilkan itu sementara kita tunda dulu," ucap Anton saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (14/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk layanan lain yang tidak memerlukan keterlibatan lurah seperti pengantar KTP dan pengajuan nikah masih berjalan seperti biasa.

"Kalau pelayanan umum seperti pengantar KTP dan nikah, itu bisa lewat carik. Jadi masih berjalan biasa," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Anton mengaku prihatin dengan ditangkapnya DYC. Pihaknya juga kaget karena ternyata DYC terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya tidak ada tanda-tanda jika DYC merupakan pemakai apalagi pengedar narkoba.

"Bagi kami di Kalurahan Hargomulyo tidak ada bayangan lah, atau ciri-ciri mengarah ke situ. Secara umum seperti biasa, termasuk saat hari terakhir (sebelum ditangkap) masih seperti biasa," ujarnya.

Dengan ditangkapnya DYC, jabatan Lurah Hargomulyo untuk sementara waktu kosong. Pihak kalurahan masih menunggu instruksi dari instansi terkait soal pengisi sementara jabatan tersebut.

"Karena memang belum ada surat resmi, baik penunjukan pelaksana harian atau Pj maka sementara kami masih menunggu surat dari Bupati," ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kulon Progo meringkus oknum lurah berinisial DYC (33). Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap ini ditangkap gegara kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu.

DYC diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo pada Senin (10/6) di Hargomulyo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.

"Atas dasar bahan keterangan yang didapat tersebut, selanjutnya petugas dari Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada nama seseorang yang patut dicurigai, sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo," ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, saat dimintai konfirmasi wartawan Kamis (13/6).

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya serbuk diduga sabu seberat 0,3 gram, handphone, dan sepeda motor.

Novi mengatakan saat diinterogasi polisi DYC mengakui perbuatannya. Adapun narkoba diduga sabu itu diperoleh dari wilayah Jawa Tengah.




(aku/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads