Polda Jabar Sita Facebook Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Regional

Polda Jabar Sita Facebook Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rifat Alhamidi - detikJogja
Jumat, 14 Jun 2024 17:35 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Tampang Pegi Otak Pembunuhan Vina di Cirebon Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi
Jogja -

Polda Jawa Barat (Jabar) menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong, pelaku kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam. Penyidik menyita akunnya untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menerangkan pada Rabu (12/6) penyidik melakukan pemeriksaan tambahan ke Pegi. Salah satu pertanyaan yang diajukan seputar akun Facebook yang selama ini dipakai Pegi.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui kalau akun Facebook tersebut adalah miliknya. Artinya akun Facebook tersebut hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan karena hanya dia sendiri yang memiliki password. Terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," katanya, Jumat (14/6/2024), dilansir detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jules menerangkan, penyidik sudah menyita akun Facebook Pegi Setiawan alias Perong untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Jules menegaskan pihaknya akan transparan dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon delapan tahun silam.

"Terkait proses ini kami terutama penyidik benar-benar serius kami transparan, penyampaian hasil secara berkala kami update. Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, masa tahanan Pegi diperpanjang hingga 20 Juli 2024. Penyidik berencana melimpahkan berkas kasus tersebut pada pekan depan.

"Penyidik sedang mempersiapkan untuk penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Pemeriksaan sudah dilakukan dan mungkin akan terus dilanjut, tapi sampai saat ini penyidik fokus pada penyerahan berkas yang akan segera mungkin diupayakan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016 silam. Sebanyak 8 orang telah diproses hukum, 7 di antaranya masih di bui, 1 orang telah bebas usa menjalani hukuman. Pegi jadi satu-satunya DPO.

Pegi akhirnya ditangkap Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5). Dia bekerja sebagai kuli bangunan.




(apu/cln)

Hide Ads