Atensi Jokowi soal Kasus Vina Cirebon

Atensi Jokowi soal Kasus Vina Cirebon

Tim detikcom - detikJogja
Minggu, 02 Jun 2024 05:27 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo bicara soal kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dia memerintahkan kasus tersebut diusut secara transparan. Tak ada yang perlu ditutup-tutupi.

"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan. Terbuka semuanya," kata Jokowi saat berkunjung ke Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (1/6/2024).

"Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Update Penangkapan Pegi

Penangkapan DPO, Pegi Setiawan alias Perong, jadi kontroversi. Pasalnya, Polda Jabar menyebut ada tiga DPO. Namun menetapkan hanya satu orang, yakni Pegi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menguraikan, "Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu, masih didalami, masih dikerjakan."

ADVERTISEMENT

Sandi menyatakan Polri terbuka jika ada informasi baru atau alat bukti lain.

"... kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini," kata Sandi, Sabtu (1/6) dilansir detikNews.

Sementara, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya. Dia menyebut Polda Jabar keliru.

"Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan," ujar Insank dalam konferensi pers di Kebun Jeruk, Jakarta, Sabtu (1/6/2024), dilansir detikNews.

"Kalau polisi punya saksi bukti, kami juga punya saksi dan punya bukti. Dan kita akan buktikan itu nanti di persidangan nanti, di dalam praperadilan nanti," tambah kuasa hukum Pegi lainnya, Niko Kili Kili.

(trw/trw)

Hide Ads