Takbir Keliling di Bantul Digelar 4 Malam, Pemkab Larang Lintasi Jalan Protokol

Takbir Keliling di Bantul Digelar 4 Malam, Pemkab Larang Lintasi Jalan Protokol

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 14 Jun 2024 16:01 WIB
Sejumlah bocah mengikuti pawai obor dan takbir keliling di Molosifat U, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (21/4/2023). Pawai yang diikuti oleh ratusan warga tersebut dilakukan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1444 hijriah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU
Ilustrasi takbir keliling. Foto: ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin
Bantul -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan surat edaran (SE) terkait takbir keliling. Di mana salah satu isinya melarang takbir keliling melewati jalan protokol, apalagi takbir keliling di Bantul berlangsung 4 hari.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Bantul, Arif Darmawan mengatakan, bahwa Pemkab telah mengeluarkan SE tentang pelaksanaan takbir, lomba takbir, takbir keliling, dan Salat Idul Adha di Kabupaten Bantul. Semua itu untuk mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban menjelang dan pasca Idul Adha.

"Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbir hari raya Idul Adha di masjid/musala secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban secara lingkungan masing-masing," katanya kepada detikJogja, Jumat (14/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE tersebut, kata Arif, juga mengatur terkait kegiatan lomba takbir atau takbir keliling. Nantinya, panitia lomba takbir mengajukan surat agar permohonan rekomendasi/izin kegiatan kepada kapolres/kapolsek setempat paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

"Lomba takbir keliling dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat. Dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman Kota Bantul (Jalan Protokol Kota Bantul) mulai Simpang Empat Gose hingga Simpang Empat Klodran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SE tersebut juga menyatakan pengeras suara/sound system yang dipergunakan agar diatur tidak mengganggu masyarakat lainnya, dengan ukuran maksimal 75 dB (desibel). Selanjutnya, musik yang dipergunakan dalam lomba takbir keliling disesuaikan dengan kaidah Islam.

"Dan peserta takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, mercon, obor api, kembang api, dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain," ucapnya.

Pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbir maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Jika ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut maka akan terkena penindakan dari instansi terkait.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbir yang diatur dalam SE bersama ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundangan-undangan," katanya.

Berikut jadwal takbir keliling yang masuk ke Diskominfo Bantul:

Tanggal 16 Juni

  • Festival Takbir Keliling Bangunjiwo Barat, Kasihan Bantul
  • Gema Takbir GMNU Pundong, Bantul
  • Semarak Takbir Keliling AMM Trirenggo, Bantul
  • Festival Takbir PHBI Pleret, di Lapangan Sultan Agung, Pleret
  • Panggung Bertakbir di Jalan Padmo Kapuk dan finish di Pasar Niten.

Tanggal 17 Juni

  • Festival Takbir Keliling Sriharjo yang digelar di Lapangan Sriharjo, Imogiri, Bantul

Tanggal 18 Juni

  • Festival Takbir Semata Gama #2 Sumberagung, Jetis, Bantul
  • Gema Takbir Trimurti 2024 dengan titik start Pertigaan Joho dan finis di Kantor Kapanewon Srandakan
  • Festival Takbir Bangunjiwo Timur #1 dengan start dari Lapangan Kalipucang, display di Tugu Goren Wetan, dan finis di Masjid Al Aziz
  • Karnaval Takbir IRM Jambidan dengan start dari Lapangan Potorono dan finis di Lapangan Jambidan
  • Gema Takbir dan Ukhuwah Ranting NU Pleret di Lapangan Kanggotan, Pleret, Bantul

Tanggal 19 Juni

  • Festival Takbir Keliling Selopamioro, Imogiri dengan start dari Jembatan Siluk dan finis di Lapangan Lanteng
  • Parade Takbir AMM Kasihan dari Lapangan Kasihan dan selesai di Lapangan Madukismo.



(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads