Polres Bantul memperbolehkan masyarakat menggelar takbir keliling pada malam Idul Adha mendatang. Namun mereka membatasi penggunaan peralatan pelantang suara maksimal 75 desibel.
Kapolres Bantul, AKBP Michael R. Risakotta, mempersilakan masyarakat melaksanakan takbir keliling. Selain itu, takbir keliling hanya boleh dilakukan di masing-masing kapanewon saja.
"Takbir keliling boleh, tapi hanya sampai pukul 23.00 WIB. Karena masyarakat kan butuh beristirahat karena besoknya salat id dan menyembelih hewan kurban," kata Michael kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michael juga meminta peserta takbir keliling membatasi desibel sound system-nya. Semua itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Penggunaan sound system juga dibatasi sampai 75 desibel. Karena pengalaman tahun lalu banyak kejadian-kejadian akibat provokasi yang antara lain disebabkan penggunaan speaker terlalu keras, bahkan ada rumah warga yang kacanya pecah," ujarnya.
Michael juga meminta lagu yang diputar peserta saat takbir keliling bukan lagu yang menonjolkan suara bass, antara lain seperti lagu koplo.
"Kami juga mengimbau peserta takbir keliling tidak memutar musik koplo saat takbir keliling," ucapnya.
Michael menambahkan, hari ini telah mengumpulkan panitia lomba takbir keliling, dan pengusaha sound system di Kabupaten Bantul. Tujuannya agar mereka berkomitmen bersama untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif malam takbiran hari raya Idul Adha 1445 H.
"Kalau pada saat hari raya Idul Fitri kemarin itu terfokus pada malam takbiran saja. Tapi kalau Idul Adha ada yang dilaksanakan pada malam tanggal 16 (Juni), ada yang tanggal 17, bahkan ada yang tanggal 18 (Juni)," ucapnya.
(ahr/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu