Briptu Fadhilatun Nikmah telah ditetapkan sebagai tersangka usai membakar suaminya Briptu Rian Dwi hingga tewas di aspol Mojokerto, Jawa Timur. Briptu Fadhila pun ditahan di tempat khusus.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut dari hasil gelar perkara diputuskan penahanan tersangka yang sebelumnya di ruang tahanan kini dipindahkan.
"Hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Dirreskrimum telah keluar. Dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jatim," kata Dirmanto dilansir detikJatim, Senin (10/6/2024).
Dirmanto menjelaskan ada beberapa pertimbangan Briptu Fadhilatun tak ditahan di ruang tahanan. Di antaranya karena memiliki tiga anak balita.
"Tapi mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya.
Briptu Fadhilatun Nikmah kini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim.
"Ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim," terangnya.
Sebagai informasi, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (8/6) pukul 10.30 WIB. Kasus ini berawal gegara cekcok soal gaji ke-13 yang berkurang banyak.
Briptu Rian sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena luka bakar 90%. Namun, Briptu Rian menghembuskan napas terakhirnya Minggu (9/6) kemarin.
Simak Video "Polwan yang Bakar Suami Hingga Tewas Masih Trauma, Dapat Pendampingan"
(ams/rih)